Senyum Lisa Mariana di Bareskrim: Dari Dugaan Fitnah ke Status Tersangka

Posted on

Lisa Mariana akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Lisa datang dengan status tersangka dan menebar senyum saat tiba di gedung Bareskrim.

Dirangkum infocom, Jumat (24/10/2025), Lisa tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 14.27 WIB. Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya, dengan rambut terurai dan mengenakan dress bercorak garis-garis. Lisa menyatakan siap menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.

“Siap, siap (untuk diperiksa),” kata Lisa.

Pengacara Lisa, Jhon Boy Nababan, mengatakan tidak ada persiapan khusus untuk pemeriksaan tersebut. Ia memastikan kliennya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kalau yang kita siapkan tidak ada, karena hari ini cuma dimintain keterangan sebagai tersangka, mungkin nanti kita dengar,” ujar Jhon.

“Karena kita menghargai semua proses yang ada di kepolisian, kita kooperatif, kita mengikuti sampai ke depan seperti apa,” lanjutnya.

Pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam. Usai diperiksa, Lisa mengaku kasus ini membawa dampak besar dalam hidupnya.

“Alhamdulillah makin haters-nya banyak, makin juga endorse-nya banyak,” kata Lisa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Saat ditanya soal nilai endorse, Lisa enggan menjelaskan lebih jauh.

“Nggak ada bermasalah, boleh ditanya dengan manajemen saya,” katanya.

Lisa tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya maupun kemungkinan penahanan setelah berstatus tersangka.

Kasus ini bermula dari tudingan Lisa yang menyebut Ridwan Kamil merupakan ayah dari anaknya. RK yang merasa difitnah kemudian melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Ridwan Kamil membantah tegas tudingan tersebut. Ia menyebut tudingan itu sebagai fitnah bermotif ekonomi.

“Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” kata Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya, Kamis (27/3).

RK mengakui pernah bertemu dengan Lisa, namun hanya sekali, untuk membahas permohonan bantuan kuliah. Ia juga menegaskan persoalan itu sudah selesai sejak empat tahun lalu.

“Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali, terkait permohonan bantuan kuliah. Dan permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya,” jelasnya.

Polri kemudian memfasilitasi tes DNA antara RK dan anak Lisa. Hasil tes menunjukkan tidak ada kecocokan DNA di antara keduanya.

“Pada 20 Agustus 2025 hari ini, Biro Laboratorium Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik dengan hasil bahwa Saudara RK dan anak Saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.

Bareskrim juga sempat memediasi Lisa dan RK. Namun, mediasi berakhir tanpa hasil.

“Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut, yang jelas untuk mediasi deadlock,” kata Jhon Boy Nababan, Selasa (23/9).

Usai mediasi gagal, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama seharusnya dilakukan pada Senin (20/10), namun Lisa meminta penundaan karena sakit. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang dan berlangsung pada 24 Oktober.

Diperiksa 5 Jam

Awal Mula Kasus

Tes DNA dan Mediasi Deadlock

Kasus ini bermula dari tudingan Lisa yang menyebut Ridwan Kamil merupakan ayah dari anaknya. RK yang merasa difitnah kemudian melapor ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Ridwan Kamil membantah tegas tudingan tersebut. Ia menyebut tudingan itu sebagai fitnah bermotif ekonomi.

“Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” kata Ridwan Kamil melalui akun Instagramnya, Kamis (27/3).

RK mengakui pernah bertemu dengan Lisa, namun hanya sekali, untuk membahas permohonan bantuan kuliah. Ia juga menegaskan persoalan itu sudah selesai sejak empat tahun lalu.

“Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali, terkait permohonan bantuan kuliah. Dan permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan, bahwa ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya,” jelasnya.

Polri kemudian memfasilitasi tes DNA antara RK dan anak Lisa. Hasil tes menunjukkan tidak ada kecocokan DNA di antara keduanya.

“Pada 20 Agustus 2025 hari ini, Biro Laboratorium Pusdokkes Polri telah menyerahkan hasil pemeriksaan DNA kepada penyidik dengan hasil bahwa Saudara RK dan anak Saudari LM berinisial CA tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.

Bareskrim juga sempat memediasi Lisa dan RK. Namun, mediasi berakhir tanpa hasil.

“Sudah selesai dari hasil mediasi tersebut, yang jelas untuk mediasi deadlock,” kata Jhon Boy Nababan, Selasa (23/9).

Usai mediasi gagal, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan Lisa sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama seharusnya dilakukan pada Senin (20/10), namun Lisa meminta penundaan karena sakit. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang dan berlangsung pada 24 Oktober.

Awal Mula Kasus

Tes DNA dan Mediasi Deadlock

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *