Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberi sentilan menohok terhadap perusahaan batu bara lantaran selama ini mendapat restitusi pajak. Purbaya menyebut kebijakan tersebut malah membuat negara tekor.
Dilansir dari infoFinance, perusahaan tambang batu bara memiliki kewajiban mulai dari pajak penghasilan (PPh) hingga royalti. Namun, pajak ini kembali ditarik lewat restitusi, hingga akhirnya penerimaan negara malah menjadi negatif.
“Ditarik di restitusi, saya dapatnya negatif. Jadi saya (negara) memberi subsidi perusahaan batu bara yang udah pada kaya itu. Menurut Anda wajar nggak?” ujar Purbaya saat konferensi pers tutup tahun di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Purbaya mengatakan pengelolaan sumber daya alam (SDA) seharusnya merujuk pada amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33. Pasal tersebut menekankan bumi dan kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kalau ini nggak kan, diambil tanah, diambil bumi, saya (pemerintah) bayar (restitusi) juga. Kalau gitu lebih baik saya tutup semuanya industri batu bara, selesai,” kata Purbaya.
Purbaya mendorong penerapan bea keluar (BK) ekspor batu bara yang selama ini tidak dikenakan. Pemerintah, dia berujar, berupaya mencari skema kebijakan yang adil agar kepentingan masyarakat tetap terjaga.
Terkait besaran tarif, Purbaya melanjutkan, saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis. Salah satu usulannya ialah tarif bertingkat berdasarkan harga batu bara, dengan kisaran 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen.
Purbaya menjelaskan ketentuan tersebut akan diatur melalui peraturan presiden (perpres) yang saat ini masih disiapkan. Menurutnya, Kemenkeu belum dapat memastikan angka final karena masih ada masukan dan keberatan dari sejumlah pihak.
Di sisi lain, Purbaya mengakui rencana tersebut menuai protes dari pengusaha batu bara. Meski demikian, ia menegaskan bahwa negara selama ini mengalami kerugian dari aktivitas batu bara.
“Kita cari yang optimal untuk semuanya, untuk pengusaha maupun untuk negara, untuk masyarakat juga,” tutur Purbaya.
Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya
Purbaya mendorong penerapan bea keluar (BK) ekspor batu bara yang selama ini tidak dikenakan. Pemerintah, dia berujar, berupaya mencari skema kebijakan yang adil agar kepentingan masyarakat tetap terjaga.
Terkait besaran tarif, Purbaya melanjutkan, saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis. Salah satu usulannya ialah tarif bertingkat berdasarkan harga batu bara, dengan kisaran 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen.
Purbaya menjelaskan ketentuan tersebut akan diatur melalui peraturan presiden (perpres) yang saat ini masih disiapkan. Menurutnya, Kemenkeu belum dapat memastikan angka final karena masih ada masukan dan keberatan dari sejumlah pihak.
Di sisi lain, Purbaya mengakui rencana tersebut menuai protes dari pengusaha batu bara. Meski demikian, ia menegaskan bahwa negara selama ini mengalami kerugian dari aktivitas batu bara.
“Kita cari yang optimal untuk semuanya, untuk pengusaha maupun untuk negara, untuk masyarakat juga,” tutur Purbaya.
Artikel ini telah tayang di infoFinance. Baca selengkapnya






