Sidang kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (5/1/2026). Jaksa penuntut menghadirkan tiga anggota polisi dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTB sebagai saksi untuk terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.
Tiga saksi itu ialah AKP M Rayendra Rizqillah Abadi, Aris Munandar, dan Nyoman Dwi Andika. Terungkap sebelum tewas, Brigadir Nurhadi pada Rabu (16/4/2025) malam sempat berbincang dengan seniornya, AKP Rayendra, melalui sambungan video call menggunakan HP milik terdakwa Aris Chandra.
Awal video call itu bermula dari saksi Rayendra menelpon terdakwa Ipda Aris Chandra sebelum pukul 20.00 Wita untuk mengabarkan adanya tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB kabur.
“Kami menghubungi Pak Yogi, tapi tidak bisa. Sehingga kami menghubungi Pak Aris. Pada saat itu, diangkat oleh Pak Aris,” kata Rayendra di ruang sidang, Senin (5/1/2026).
Awalnya Rayendra menghubungi Aris melalui telepon biasa via WhatsApp. Namun panggilan Aris Chandra mengalihkan panggilan itu video call.
Dalam video call itu, Aris terlihat berjalan dari tempat lain menuju ke tempatnya Yogi, yaitu Villa Tekek The Beach House Resort.
“Setibanya di kamar Pak Yogi, beliau (terdakwa Aris Chandra) memperlihatkan dengan kamera belakang, posisi Pak Yogi sedang tidur di atas kasur menggunakan selimut,” ucap dia.
Rayendra meminta Ipda Aris membangunkan Yogi dan memberitahukan adanya tahanan kabur. Akan tetapi, Yogi tidak bangun.
“Kemudian saya bilang ‘ya dah bli, kalau nanti (terdakwa Yogi) bangun, kasih tau (ada tahanan kabur)’. Itu aja,” ujarnya.
Saat video call itu, Rayendra mengakui melihat perempuan yang belakangan diketahui bernama Misri Puspita Sari. Misri ini adalah perempuan yang dibayar Yogi untuk menemaninya saat berada di Gili Trawangan.
“Saat menutup pintu, terlihat seorang wanita di bawah pojok sedang main HP sambil mengecas,” katanya.
Rayendra sempat menanyakan sosok perempuan itu, hanya saja Aris Chandra hanya melempar senyum. “Saya sempat bertanya, Pak Aris hanya senyum saja. Kemudian memperlihatkan almarhum (Brigadir Nurhadi) sedang berenang (di kolam Vila Tekek The Beach House Resort) pada saat itu,” ucap dia.
Rayendra melanjutkan, dirinya sempat menyapa Brigadir Nurhadi. Nurhadi pun balik menyapa. Saat itu, Brigadir Nurhadi berada di dalam kolam dan di pinggir kolam melihat botol minuman keras.
“Almarhum bilang, ‘Ndan, nggak ke sini Ndan’ dengan nada tertawa-tawa. Saya jawab tidak, karena sedang piket,” kata dia.
Saat itu Aris Chandra menimpali Rayendra dengan mengatakan Brigadir Nurhadi senang sekali. Video call itu tidak berlangsung lama. Rayendra meminta agar Aris Chandra menyampaikan kabar adanya tahanan kabur itu ke Yogi.
“Setelah itu saya bilang ‘ya udah bli, nanti tolong sampaikan ke Pak Yogi kalau dia bangun, tolong hubungi Pak Kabid masalah tahanan lari. Setelah itu saya bilang ‘iya udah bli, saya mau lepas piket’ dan langsung matikan telepon,” ujarnya.
Setelah mematikan telepon, Rayendra tidak mengetahui apa yang terjadi. Polisi berpangkat balok tiga di pundak itu menuturkan saat video call dengan Brigadir Nurhadi, respons Brigadir Nurhadi normal.
“Hanya mata agak sayu. Tidak ada tingkah yang kurang ajar,” katanya.
Dia baru mengetahui bahwa Brigadir Nurhadi tenggelam setelah dihubungi terdakwa Aris Chandra, pukul 21.00 Wita lebih.
“‘Ndan, Nurhadi tenggelam’,” kata Rayendra menirukan suara Aris Chandra.
Rayendra sempat menanyakan ke Aris Chandra apa yang terjadi sehingga menyebabkan Brigadir Nurhadi tenggelam. Hanya saja, terdakwa Aris Chandra tidak menggubris dan langsung mematikan sambungan telepon.
Saksi mencari informasi setelah mendapat kabar tenggelamnya Brigadir Nurhadi dan meminta anggota Bidpropam Polda NTB lainnya untuk mencari informasi. Sekitar jam 22.00 Wita, Rayendra mendapatkan informasi Brigadir Nurhadi sudah tewas.
“Saya telepon Pak Aris (terdakwa) lagi untuk memastikan, (terdakwa Aris Chandra menjawab) ‘iya Ndan, benar’,” timpal Rayendra kembali menirukan perkataan Aris Chandra.
Diketahui, Nurhadi meninggal di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, setelah pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris serta dua perempuan, yakni Misri Puspita Sari dan Meylani Putri, Rabu (16/4/2025) malam.
Dua perempuan itu disebut disewa oleh Kompol Yogi dan Ipda Aris. Dalam perkara ini, Misri Puspita Sari juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun, belum mulai diadili. Berkasnya hanya baru dinyatakan lengkap saja.






