Denpasar –
Seorang seniman tato asal Rusia, Kseniia Varlamova (33), terancam hukuman penjara hingga seumur hidup setelah didakwa dalam kasus kebun ganja rumahan di Denpasar. Ia bukan penanamnya, tetapi jaksa menilai ia mengetahui praktik budidaya ganja di rumahnya dan tidak melaporkannya kepada pihak berwenang.
Kasus ini terbongkar pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 Wita. Saat itu, petugas Kepolisian Daerah Bali melakukan penindakan di rumah lantai dua di Jalan Bina Kusuma IV, Kelurahan Ubung Kaja, Denpasar Utara, yang ditempati terdakwa bersama suaminya, Nirul Rashim Abdoelrazak.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar, disebutkan aktivitas penanaman ganja dilakukan oleh suami terdakwa sejak sekitar Agustus 2025 dengan metode hidroponik di dalam rumah.
Pada sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, jaksa menegaskan terdakwa mengetahui praktik tersebut.
“Terdakwa mengetahui aktivitas penanaman ganja tersebut, bahkan sempat memfoto tanaman ganja milik saksi menggunakan telepon genggamnya, namun tidak melaporkan kepada pihak berwenang,” ungkap JPU I Made Lovi Puspawan, Selasa (24/2/2026).
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari biji, daun kering, hingga daun basah dengan total berat bruto 278,2 gram atau 130,06 gram netto.
Petugas juga menemukan 14 batang pohon ganja hidup dengan tinggi antara 15 hingga 100 sentimeter, serta 91 bibit ganja yang masih dalam tahap pertumbuhan. Tanaman tersebut ditanam dalam pot, polybag, dan kontainer khusus yang ditempatkan di dalam rumah, menunjukkan sistem budidaya yang terstruktur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung narkotika jenis ganja yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika tentang kepemilikan dan penanaman narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.
Pasal tersebut mengancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan dapat berujung hukuman seumur hidup. Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 131 Undang-Undang Narkotika yang mengatur kewajiban melaporkan adanya tindak pidana narkotika.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.





