Gubernur Bali Wayan Koster menyebut satu produsen air minum dalam kemasan (AMDK) belum menyetujui larangan produksi kemasan plastik di bawah satu liter. Produsen itu adalah Danone yang memproduksi Aqua.
Hal itu dilaporkan Koster kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat memberikan sambutan dalam Aksi Bersih Sampah Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Pantai Kuta, Badung, Kamis (5/6/2025). Ia mengaku telah mengumpulkan 18 produsen AMDK di Bali untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut.
“Kecuali satu, Pak. Izin saya harus menyebut yang satu ini yang belum adalah Danone yang memproduksi minuman air Aqua,” kata Koster.
Koster menyebut akan kembali mengundang Danone. Sementara itu, produsen lainnya sudah menyatakan setuju untuk menghentikan produksi kemasan plastik di bawah satu liter.
“Yang lain semuanya sudah setuju,” sambungnya.
Koster menegaskan seluruh produsen sepakat menyetop produksi AMDK plastik di bawah satu liter per Desember 2025. Artinya, mulai Januari 2026, produk tersebut tak boleh lagi beredar di pasaran.
“Januari sudah tidak ada lagi minuman kemasan plastik di bawah satu liter,” ungkapnya.
Tak hanya kepada produsen, Koster juga mengimbau pengelola mal serta hotel dan restoran di Bali agar tak lagi menjual air minum kemasan plastik.
Sebelumnya, pada Kamis (29/5/2025), Koster telah mengumpulkan para produsen AMDK dari seluruh kabupaten/kota di Bali di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, Denpasar. Ia menegaskan bahwa produksi air mineral plastik kecil harus disetop mulai Januari 2026.
“Saya minta produksinya dihentikan, hanya bisa habiskan produk yang sudah diproduksi sampai Desember (2025) semuanya. Jadi, Januari (2026) tidak boleh ada lagi,” ujarnya.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Sebelumnya, Koster juga telah melarang penggunaan plastik kresek melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Koster menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi timbulan sampah plastik di Bali. Ia menyebut langkah tersebut juga menjadi bagian dari program prioritas Kementerian Lingkungan Hidup.
“Bali akan jadi percontohan nasional karena kebijakan-kebijakan pro lingkungan yang telah berjalan di Bali,” pungkasnya.