Selundupkan Sabu, Ibu 5 Anak Asal Afsel yang Hamil 7 Bulan Dituntut 11 Tahun baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Terbukti menyelundupkan sabu, Lungile Ntombenhile Mzimela (32) asal Afrika Selatan (Afsel) dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar dalam sidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (4/11/2025). Lungile saat ini dalam kondisi hamil 7 bulan.

“Menuntut terdakwa Lungile selama 11 tahun penjara,” ujar JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Iman Luqmanul Hakim.

Jaksa menyatakan Lungile terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana narkotika. Barang haram jenis sabu seberat 990,83 gram diselundupkan terdakwa di celana dalamnya.

Lungile juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan enam bulan,” lanjut jaksa Ari Suparmi.

Dalam amar tuntutannya, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal meringankan. Yakni, Lungile sedang hamil, bersikap sopan selama persidangan, dan menyesali perbuatannya.

Begitu mendengar tuntutan 11 tahun penjara dari jaksa, Lungile langsung meminta keringanan di hadapan hakim. Salah satunya, Lungile mengungkapkan dirinya adalah seorang ibu dari lima anak dan bersiap memiliki enam anak.

“Saya meminta keringanan hukuman, salah satunya karena memiliki anak banyak (5 anak),” ujar Lungile melalui penerjemahnya di persidangan.

“Saya juga meminta maaf kepada semua majelis hakim atas perbuatan yang dilakukan,” kata Lungile yang didampingi penasihat hukum dari Peradi Denpasar, Putu Kakoi Adi Surya.

Terungkap di persidangan, Lungile ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Badung setibanya dari Singapura. Ia melakukan perjalanan dari negaranya menuju ke Singapura sebelum akhirnya kembali terbang menuju Indonesia menggunakan Singapore Airlines SQ 946 rute Singapura-Denpasar.

Tiba di Bali, Minggu (13/7/2025) pukul 22.50 Wita, petugas Bea dan Cukai yakni Early Yuski Wardani dan Ni Made Fitriani mencurigai gerak-gerik Lungile yang nampak gelisah setibanya di Bali.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara. Hasilnya ditemukan satu kemasan plastik hitam berisi kristal bening yang disembunyikan di celana dalamnya.

“Berat total barang bukti yang ditemukan dari terdakwa mencapai 1.093,02 gram brutto atau 990,83 gram netto,” ujar JPU saat sidang dakwaan.

Petugas juga menyita satu ponsel Samsung, uang tunai US$ 100, uang Rp 1.002.000 serta dua tiket penerbangan Johannesburg-Singapura dan Singapura-Denpasar atas nama terdakwa. Pada Senin (14/7/2025) pukul 03.00 wita, Lungile lalu dibawa ke kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai untuk pemeriksaan lanjutan.

Hasil pemeriksaan, sabu didapat dari seorang pria bernama Sindi di Sabby Hotel, Johannesburg, Afrika Selatan. Lungile ditawari membawa narkoba ke Bali dengan upah 20.000 rand Afrika Selatan.

“Sindi memberikan US$ 500 untuk mengurus visa, transportasi, dan kebutuhan lainnya,” ujar JPU.

Lungile pun didakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *