Sekda Buleleng Jelaskan Alasan Guru Honorer Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK

Posted on

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa buka suara terkait puluhan guru honorer di Buleleng tidak bisa ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Suyasa mengatakan bahwa guru honorer tersebut tidak bisa mengikuti seleksi karena tidak memenuhi syarat administrasi.

“Kami harus berjalan lewat juknis MenPAN,” kata Suyasa, Jumat (4/7/2025).

Ia mengatakan apabila guru honorer tidak memenuhi syarat administrasi maka dipastikan tidak bisa mendaftar. Apalagi pendaftaran PPPK menggunakan sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN).

“Itu tidak bisa masuk otomatis inputnya kalau nggak masuk berarti tidak bisa ikut,” jelasnya

Ia masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat terkait masalah ini. “Selanjutnya kami masih menunggu apakah pusat akan mengambil kebijakan dengan mengeluarkan juknis yang paling baru atau tidak. Itu kami akan tidak lanjuti tentu semua ada di dalam kebijakan Pak Bupati,” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan guru honorer di Kabupaten Buleleng masih belum bisa mengikuti seleksi PPPK karena belum memenuhi syarat. Kondisi ini membuat aliansi guru honorer resah lantaran status mereka belum jelas.

Mereka menyampaikan keluhan tersebut dalam audiensi dengan DPRD Buleleng pada Kamis (3/7/2025). Dalam pertemuan itu, puluhan guru meminta pemerintah mencarikan solusi agar mereka bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 1 maupun tahap 2.

“Kami menyampaikan aspirasi yang pertama tentang status kejelasan kami guru honorer di Kabupaten Buleleng yang belum bisa mengikuti seleksi tahap 1 maupun tahap 2,” kata perwakilan guru honorer, Ketut Ardika.

Ardika menjelaskan, mereka belum bisa ikut seleksi PPPK tahap 1 dan 2 karena tidak memenuhi persyaratan masa pengabdian. Saat itu, masa kerja mereka belum genap dua tahun. Ada juga guru honorer yang sudah mengabdi 10 tahun di sekolah swasta, lalu pindah ke sekolah negeri, namun masa kerja di sekolah swasta tidak dihitung.

“Itu kendalanya sehingga kami belum bisa mengikuti seleksi. Kemudian ada informasi bahwa akan dirumahkan itu yang sempat mengkhawatirkan kami semua, kalau sekarang sampai saat ini (pengabdiannya) ada yang sudah sampai dua tahun lebih, pengabdiannya ada yang setahun sampai dua tahun lebih,” jelasnya

Ardika menegaskan kedatangan mereka ke DPRD Buleleng bukan untuk berdemo, melainkan berdiskusi mencari solusi. Selain status kejelasan PPPK, para guru honorer juga mengeluhkan sertifikasi mereka yang belum dibayarkan. Beberapa guru honorer yang sudah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau memiliki sertifikat pendidik belum menerima sertifikasi karena belum dilengkapi surat keputusan dari bupati.

Mereka juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran sebesar 20 persen dari dana BOSP yang mulai berlaku Juli 2025. Kebijakan ini dinilai berdampak pada kesejahteraan guru honorer.

“Tentang efisiensi anggaran 20 persen tadi sudah disampaikan. Astungkara akhirnya menghasilkan sesuatu untuk kegiatan ini. Katanya akan diundur efisiensinya itu tetap (anggaran penggajian honor dari BOSP) guru masih 50 persen,” katanya.