Sejarah Tahun Baru Imlek di Indonesia dari Era Soekarno hingga Reformasi

Posted on
Daftar Isi

Denpasar

Perayaan Tahun Baru Imlek yang meriah, hangat, dan didominasi warna merah ini ternyata memiliki perjalanan sejarah di Indonesia. Di balik gemerlap lampion-lampion dan ramainya pertunjukan barongsai, tersembunyi kisah pelik tentang identitas, pembatasan, dan perjuangan untuk diakui.

Perayaan Imlek yang kini sudah dirayakan secara terbuka di Indonesia adalah bentuk dari perjalanan panjang bangsa dalam menerima perbedaan, hingga akhirnya resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Bagaimana Awal Masuk Tradisi Imlek ke Indonesia?

Masuknya tradisi Imlek ke Indonesia diyakini sudah ada sejak ribuan tahun silam yang dilatarbelakangi oleh kedatangan masyarakat Tionghoa pada saat itu. Melalui kedatangan tersebut mereka tentunya membawa adat, kepercayaan, dan kebiasaan yang salah satunya perayaan Tahun Baru Imlek ini. Seiring berjalannya waktu, kebiasaan-kebiasaan tersebut ikut berkembang di tengah masyarakat Indonesia.

Bagaimana Perayaan Imlek Pada Masa Kepemimpinan Presiden Soekarno?

Pada awal kemerdekaan tahun 1946, yang saat itu Indonesia dipimpin oleh Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah No.2/OEM-1946 tentang hari-hari raya umat beragama, termasuk perayaan Imlek. Pada Pasal 4 juga ditetapkan bahwa 4 hari raya orang Tionghoa meliputi Tahun Baru Imlek, hari wafatnya Khonghucu, Ceng Beng, dan hari lahirnya Khonghucu. Dengan begitu, pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno ini perayaan Imlek diperbolehkan secara terbuka.

Bagaimana Perayaan Imlek Pada Masa Orde Baru?

Di saat kepemimpinan berganti, situasi berubah drastis. Pada masa kepemimpinan Presiden Soeharto, tepatnya 6 Desember 1967 melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.14/1967 tentang Pembatasan Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Cina, seluruh bentuk ekspresi budaya Tionghoa di ruang publik dilarang secara total. Ini termasuk perayaan Imlek dan hanya boleh dilakukan di lingkungan keluarga secara tertutup.

Dengan adanya instruksi ini, membuat perayaan Imlek dijalani secara sunyi dan diam-diam. Bahkan identitas budaya pun terpaksa disembunyikan demi menyesuaikan dengan kebijakan negara saat itu. Dan ini berlangsung selama 32 tahun selama kepemimpinan Presiden Soeharto lengser.

Kapan Imlek Resmi Dijadikan Hari Libur Nasional?

Angin segara mulai dirasakan masyarakat Tionghoa ketika pergantian Presiden yang mana Kebijakan juga ikut berganti. Tepatnya pada 17 Januari 2000, pada masa kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) keluarlah Keputusan Presiden (Keppres) No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967.

Keputusan yang sekaligus juga menjadikan masyarakat Tionghoa bebas untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya termasuk merayakan kembali upacara-upacara keagamaan mereka seperti Imlek dan yang lainnya secara terbuka.

Lalu, pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif (hanya untuk yang merayakan). Kemudian pada 2002 di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.19/2002 Imlek resmi menjadi hari libur nasional yang berlaku mulai 1 Februari 2003 atau Tahun Baru Imlek 2553 Kongzili.

Dengan resminya Imlek menjadi hari libur nasional, maka hingga saat ini perayaan Imlek tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Perjalanan panjang ini juga menjadi pengingat bahwa saling menghargai adalah pondasi untuk hidup berdampingan.

Saat ini perayaan Tahun Baru Imlek bukan hanya menjadi dirayakan oleh masyarakat Tionghoa saja, akan tetapi sudah menjadi bagian dari kebudayaan nasional.