Sederet Fakta Ngeri Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ yang Bikin Publik Geram | Info Giok4D

Posted on

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama penyidik Polda Metro Jaya mengungkap jaringan penyebar konten pornografi anak melalui grup Facebook bertajuk ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Enam pelaku telah ditangkap, mulai dari admin hingga member aktif.

“Diamankan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro pada Sabtu, 17 Mei, di Jawa Barat,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Dilansir dari infoNews, berikut ini sejumlah fakta kasus tersebut.

Brigjen Himawan Bayu Aji menyebutkan ada 6 tersangka, dari admin hingga member grup ‘Fantasi Sedarah’, yang kini ditetapkan menjadi tersangka. Gambar dan video pornografi itu ditemukan di handphone milik 2 tersangka berinisial MR dan MA.

“Ditemukan sebanyak 402 gambar dan 7 video yang bermuatan pornografi dari device HP Tersangka MR,” kata Himawan kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

MR menyimpan video itu untuk kepuasan pribadi dan disebarkan kepada member lain. MR juga merupakan kreator Facebook ‘Fantasi Sedarah’.

“Tersangka MR membuat grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ sejak Agustus 2024, motif Tersangka untuk kepuasan pribadi dari berbagi konten dengan member lain,” ujarnya.

Polisi juga menemukan konten pornografi di handphone milik MA. Terdapat 66 gambar dan 2 video yang bermuatan pornografi.

“MA akun Facebook ‘Rajawali’ member atau kontributor aktif grup ‘Fantasi Sedarah’. Ada 66 gambar dan 2 video ditemukan di device yang bersangkutan yang mengandung unsur pornografi,” ungkap Himawan.

Polisi menetapkan enam orang tersangka kasus grup ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Polisi mengungkap salah satu tersangka berinisial MS (32) menjadikan ipar dan keponakannya sebagai korban.

“Hasil penyelidikan telah ditemukan ada 3 orang korban berjenis kelamin perempuan terdiri dari 1 dewasa usia 21 tahun dan 2 anak usia 8 dan 12 tahun di Jawa Tengah. Hubungan pelaku dan korban dewasa adalah adik ipar dan hubungan pelaku dengan anak korban adalah paman,” ujar Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO), Brigjen Nurul Azizah, dalam jumpa pers, Rabu (21/5/2025).

Kasus ini diungkap setelah tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan terhadap grup Facebook tersebut.

Brigjen Nurul mengatakan tersangka ditangkap Senin (19/5) kemarin. Tersangka MS membuat foto dan video terhadap korban.

“Tersangka membuat foto dan video yang bermuatan melanggar kesusilaan pada semua korban. Khusus pada anak korban telah dilakukan pencabulan,” ujarnya.

Brigjen Nurul juga mengungkap ada seorang anak usia 7 tahun di Bengkulu yang menjadi korban grup ‘Fantasi Sedarah’. Pelaku diketahui berinisial MJ (25) dan ditangkap pada Senin (19/5) kemarin.

Korban anak merupakan tetangga pelaku. Brigjen Nurul mengatakan korban telah dicabuli sebanyak 3 kali.

“Hubungan tersangka dengan anak korban adalah tetangga. Modus dicabuli 3 kali,” ucapnya.

Adapun keenam tersangka tersebut berinisial DK, MR, MS, MJ, MA dan KA. Mereka ditangkap di beberapa daerah.

“Kami melakukan penangkapan terhadap 6 orang tersangka, di antaranya dilakukan penangkapan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung dan Bengkulu,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Dia menjelaskan peran masing-masing tersangka. Salah satunya DK yang berperan sebagai member dan kontributor. DK ditangkap pada 17 Mei 2025 di Jawa Barat.

“Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup FB Fantasi Sedarah,” ungkapnya.

Selain itu, Himawan mengungkap motif DK. Pelaku sengaja menjual konten pornografi di grup FB Fantasi Sedarah.

“Motif tersangka saudara DK untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengunggah dan menjual konten pornografi anak di grup FB Fantasi Sedarah Rp 50 ribu untuk 20 konten video dan Rp 100 ribu 40 konten video atau foto,” ungkapnya.

Selanjutnya ada MR yang ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat. MR berperan sebagai admin sekaligus kreator grup Fantasi Sedarah.

“Tersangka MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup FB Fantasi Sedarah. Tersangka MR membuat grup sejak bulan Agustus 2024. Yang motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten untuk member yang lain,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga membeberkan peran tersangka MS. Tersangka MS berperan sebagai member dan pembuat video asusila.

“MS merupakan member atau kontributor aktif pada grup Fantasi Sedarah. Tersangka MS membuat video asusila dirinya sendiri dengan anak menggunakan hp tersangka,” ujarnya.

Tersangka selanjutnya yakni MJ yang ditangkap pada 19 Mei di Bengkulu. MJ diketahui juga sebagai member dan pembuat video asusila di grup tersebut.

“Tersangka MJ member atau kontributor aktif dalam grup fantasi sedarah. Tersangka MJ membuat video asusila dirinya juga dengan korban menggunakan hp tersangka dan menyimpan konten tersebut,” katanya.

Selain itu, MJ juga merupakan DPO Polresta Bengkulu. Dia merupakan tersangka kasus asusila anak.

Peran tersangka lain, MA adalah sebagai member. MA ditangkap di Lampung pada 20 Mei 2025. MA berperan mengunggah ulang konten asusila di grup Fantasi Sedarah.

“MA merupakan member atau kontributor aktif dalam grup Fantasi Sedarah. Tersangka mengunduh konten pornografi anak dan mengunggah ulang konten tersebut di grup Fantasi Sedarah,” katanya.

Tersangka terakhir yakni KA yang ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat. KA merupakan member dan kontributor aktif FB Suka Duka.

“Tersangka KA merupakan member dan kontributor aktif dalam grup FB Suka Duka. Jadi grup Suka Duka sebagai member yang kita amankan,” katanya.

KA berperan sebagai pengunduh konten asusila. KA mengunggah ulang konten tersebut di grup Suka Duka.

“Tersangka KA mengunduh dan menyimpan konten pornografi anak serta mengunggah ulang konten tersebut di grup Suka Duka,” tuturnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya…

Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan para pelaku menyebarkan konten pornografi anak. Himawan memastikan pihaknya akan menelusuri akun lain yang bermuatan serupa.

“Berdasarkan hasil pengembangan terhadap enam tersangka, penyidik juga mengidentifikasi beberapa grup Facebook yang digunakan untuk sharing konten pornografi,” kata Himawan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

“Yang saat ini penyidik masih mendalami grup Facebook tersebut yang berkaitan dengan konten-konten asusila dan pornografi serta eksploitasi anak,” lanjutnya.

Polri mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, teridentifikasi tiga anak di bawah umur dan satu perempuan dewasa menjadi korban. Pelaku berinisial MS menyasar anak dari dua kakak iparnya yang masih berusia 12 dan 8 tahun. Tak hanya itu, MS juga menyasar adik iparnya yang berusia 21 tahun.

“Tiga orang korban jenis kelamin perempuan terdiri atas 1 orang dewasa 21 tahun serta dua orang anak usia 8 dan 12 tahun di wilayah Jateng,” kata Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah dalam jumpa pers di Bareskrim Polri.

“Kemudian hubungan pelaku dengan korban dewasa adalah adik ipar, kemudian hubungan dengan korban anak adalah paman,” ucapnya.

Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap motif bejat di balik pembuatan grup tersebut. Himawan menyebutkan grup Fantasi Sedarah dibuat oleh tersangka MR. Dia secara sengaja membuat grup itu pada Agustus 2024 untuk kepuasan seksual pribadinya.

“Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain,” kata Himawan dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 dan/atau Pasal 31 juncto Pasal 5 dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Tersangka juga dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76 D dan/atau Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 76 E dan Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 14 Ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual.

Polisi menyebutkan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dibuat sejak Agustus 2024. Sebanyak 32 ribu member bergabung dalam grup yang menyebarkan konten asusila itu.
“2024 Agustus itu sudah mulai grup ini. Kemudian, kurang lebih 32 ribu member (dalam grup),” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2025).

Kasus ini berhasil diungkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya setelah grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ menjadi perbincangan publik karena kontennya yang mengandung pornografi.

Himawan mengatakan pihaknya masih melakukan uji forensik terhadap konten-konten yang disebarkan para pelaku. Sedangkan grupnya telah diblokir sejak Kamis (15/5) lalu.

“Untuk melihat ataupun mengidentifikasi dari device tersebut kira-kira member-nya siapa saja. Sampai dengan hari ini, memang grup tersebut sudah di-suspend sehingga harapan kami dari hasil forensik itu kami bisa melihat grup tersebut member-nya,” ucap Himawan.

1. Lebih dari 400 Gambar Porno

2. Ipar-Ponakan Jadi Korban

3. Peran 6 Tersangka

4. Selidiki Grup FB Lain

5. Motif Pelaku

6. Ada 32 Ribu Member