Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), diketahui sempat memesan kelapa muda sebelum ditemukan tewas di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Kesaksian itu disampaikan Goval, salah satu pegawai The Beach House Resort, yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto.
“Saya sedang di kolam. Nurhadi datang pesan dua kelapa,” kata Goval di ruang sidang PN Mataram, Senin (15/12/2025).
Goval menjelaskan, Brigadir Nurhadi memesan kelapa saat hari sudah mulai gelap. Saat itu, Nurhadi datang sendirian tanpa mengenakan baju. Kondisinya terlihat tidak normal.
“Kayak orang linglung dan menggigil,” ungkapnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Tak lama berselang, Goval mengantarkan pesanan tersebut ke Villa Tekek. Namun, ia hanya sampai di depan pintu masuk villa privat itu. Pesanan kelapa kemudian diambil oleh Misri Puspita Sari, perempuan yang disebut disewa terdakwa Kompol Yogi.
“Sekitar satu menit menunggu di luar (pintu masuk Villa Tekek), saya dibukakan pintu (oleh Misri),” ucapnya.
Goval menuturkan, Misri yang menerima kelapa tersebut dan mencantumkan namanya sendiri dalam nota pesanan, lengkap dengan tanda tangan. Saat membuka pintu, Misri hanya membuka sedikit.
“Dibukakan sedikit. Tidak sampai setengah,” katanya.
Selama berada di depan villa, Goval mengaku tidak mendengar suara apapun dari dalam ruangan, kecuali suara musik.
“Hanya suara musik saja,” ujarnya.
Selain mengantarkan kelapa, Goval juga sempat mengantarkan pesanan pizza ke Villa Tekek. Pizza tersebut merupakan pesanan Misri. Ia menegaskan tidak ada pesanan minuman keras yang berasal dari pihak resort.
“Kalau minuman (miras) tidak ada. Bukan dari kami,” katanya.
Diketahui, Brigadir Nurhadi meninggal dunia di Villa Tekek The Beach House Resort, Gili Trawangan, setelah pesta minuman keras dan narkotika bersama Kompol Yogi dan Ipda Aris. Dalam peristiwa itu, turut hadir dua perempuan, yakni Misri Puspita Sari dan Meylani Putri, pada Rabu (16/4/2025).
Dua perempuan tersebut disebut disewa oleh Kompol Yogi dan Ipda Aris. Dalam perkara ini, Misri Puspita Sari juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berkas perkaranya hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.






