Satu lagi anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Nashib Ikroman alias Acip menelan pil pahit. Pasalnya, praperadilan yang ditempuh melawan Kejaksaan Tinggi NTB ditolak hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Penetapan politikus Partai Perindpo itu sebagai tersangka korupsi gratifikasi uang siluman di DPRD NTB oleh Kejati NTB itu dinyatakan sah.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon,” kata Hakim Tunggal PN Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, Rabu (24/12/2025).
Penyidik Kejati NTB dalam menangani kasus tersebut sudah sesuai aturan formil hukum pidana. Penetapannya sebagai tersangka juga sudah berdasarkan sedikitnya dua alat bukti.
Surat penyelidikan hingga penetapan tersangka yang dipersoalkan dalam praperadilan itu, hakim menilai bahwa hal itu sudah sah dan tidak bertentangan dengan aturan.
“Sehingga, alasan-alasan pemohon dalam praperadilan ditolak,” ucap dia.
Sebelum Kejati NTB menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka lainnya Hamdan Kasim dan Indra Jaya Usman alias IJU.
Dua tersangka itu terlebih dahulu ditolak praperadilannya, Selasa (24/12/2025). Penetapannya sebagai tersangka sudah sah.
Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan. Tersangka IJU dan Hamdan Kasim ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan Acip ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya, Lombok Tengah.
Sebagai tersangka, ketiganya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.






