Satu Keluarga Berkomplot Curi Traktor di Badung, Beraksi 13 Kali

Posted on

Kepolisian Resor (Polres) Badung menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pencurian traktor. Tiga di antaranya merupakan satu keluarga, yakni ayah mertua berinisial IMS (40), menantu FEP (29), serta MI (26) yang merupakan tetangga kos. Dua pelaku lainnya adalah II (23), anak dari IMS, serta satu tersangka lain yang berperan sebagai penadah.

“Nah, kalau hasil pemeriksaan, mereka belum terdaftar di residivis, baru ini melakukan tindak pidana. Makanya kita kejar sampai ke Jember, barang bukti kita dapat, masih utuh, belum dibongkar,” ungkap Kapolres Badung AKBP Arif Batubara dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (17/12/2025).

Seluruh tersangka mengaku beraksi dalam satu kelompok dan telah melakukan pencurian di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Badung. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga peristiwa pencurian sebagai dugaan tindak pidana

Pencurian pertama terjadi pada Kamis (13/11/2025) di lingkungan Subak Enjung dengan kerugian sekitar Rp 12 juta. Dalam aksinya, pelaku membongkar mesin traktor menggunakan kunci pas.

IMS diketahui berperan sebagai penggagas aksi, menentukan lokasi sasaran, serta menyiapkan kunci pas dan satu unit sepeda motor hasil curian. Sementara II bertugas memantau situasi dan membantu melepas mesin traktor.

“Kemudian barang bukti yang diamankan satu unit mesin traktor merk Kubota warna orange, dua buah kunci pas, satu unit sepeda motor Vario warna hitam DK 2415 CDH,” ujar Batubara.

Pencurian kedua terjadi di lingkungan Subak Uma Tegal pada Selasa (9/12/2025) dengan total kerugian mencapai Rp 77 juta. Selain mesin perontok padi, saksi melaporkan dua unit mesin traktor Kubota yang dicuri merupakan sumbangan dari Pemerintah Provinsi Bali.

Aksi terakhir terjadi di lingkungan Subak Buangga pada Senin (8/12/2025) dengan kerugian sekitar Rp 13 juta. Mesin traktor diketahui hilang setelah pelapor melihat posisi traktor yang tidak normal karena tertutup terpal.

“Pelapor meletakkan satu unit traktor di sebuah ladang di samping vila, sudah diletakkan sejak sekitar lima bulan lalu. Karena belum ada petani yang memerlukan jasa traktor, sekitar tanggal 8 Desember, pelapor hendak mengusir burung di dekat penyimpanan traktor, melihat traktor dengan posisi tidak normal,” jelas Batubara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.