Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripka IS. IS diberhentikan karena melakukan pelanggaran disiplin berupa desersi dan in absentia atau tidak hadir tanpa keterangan.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto mengatakan PTDH terhadap Bripka IS ini merupakan salah satu peringatan keras bagi seluruh anggota Polri yang ada di Indonesia. Ia meminta seluruh personel agar dapat menjadikan pelajaran berharga untuk tidak melakukan hal serupa.
“Masih banyak masyarakat di luar sana yang ingin menjadi anggota Polri. Menjadi anggota Polri tidak mudah karena harus melewati serangkaian tes dan juga persaingan ketat,” kata Eko saat apel, Senin (21/7/2025).
Selain itu, Eko menjelaskan bahwa keputusan PTDH adalah bentuk ketegasan Polri untuk para personel. Setiap anggota Polri harus menjunjung tinggi disiplin, loyalitas, dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara.
“Menjadi anggota Polri itu harus punya loyalitas tinggi, disiplin, dan yang terpenting bertanggung jawab terhadap tugasnya,” imbuhnya.
Selain itu, Polres Lombok Tengah juga memberikan penghargaan dan apresiasi terhadap 14 personel yang telah menunjukkan dedikasi dan prestasi dibidang nonakademik.
“Selain sanksi, kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel yang berprestasi. Keberhasilan mereka di bidang nonakademik seperti dibidang olahraga menunjukkan bahwa anggota Polri tidak hanya unggul dalam menjaga Kamtibmas, tetapi juga memiliki potensi dan semangat yang tinggi di berbagai bidang, ” ungkap Eko.
Ia menekankan bahwa seluruh personel Polres Lombok Tengah untuk terus meningkatkan inovasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Eko menyebut tugas utama kepolisian adalah melindungi dan mengayomi warga.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.