Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu menggerebek pesta sabu di Desa Wawonduru, Kecamatan Woja, Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (14/7/2025). Sebanyak tiga orang ditangkap saat penggerebekan tersebut, termasuk dua perempuan.
Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta sabu.
“Di dalam rumah ada tiga orang yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu. Dua orang perempuan dan satu laki-laki, mereka langsung ditangkap,” ujar Zuharis, Selasa (15/7/2025).
Tersangka pria berinisial D (31) merupakan pemilik rumah dan warga Desa Wawonduru. Dua tersangka perempuan masing-masing berinisial L (27), warga Kelurahan Monta Baru, dan R (31), seorang ibu rumah tangga asal Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu.
“Ketiganya langsung diamankan beserta barang bukti paket sabu yang merupakan sisa penggunaan dari mereka,” ungkap Zuharis.
Dari tangan mereka, polisi berhasil mengamankan 18 klip sabu siap edar yang disimpan di dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga mengamankan alat isap sabu lengkap dan uang tunai Rp 550 ribu.
“Pelaku D mengakui bahwa sebagian sabu sudah digunakan oleh mereka dan di dekat mereka itu bong atau alat isap yang masih aktif digunakan,” jelasnya.