Satpol PP Segel Tempat Hiburan Tak Berizin di Pererenan Badung

Posted on

Badung

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menutup operasional salah satu tempat hiburan malam di Desa Pererenan, Mengwi, Badung, Bali. Tempat yang dioperasikan sebagai restoran, bar, dan kelub malam itu disegel lantaran tidak mengantongi izin resmi.

“Sesuai janji kami, hari ini dilakukan penyegelan dengan memasang tanda larangan beroperasi. Kami memasang tepat di depan area pintu masuk dan samping bangunan itu,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Jumat (13/3/2026).

Petugas memasang tanda larangan operasional di akses masuk bangunan tersebut. Menurut Suryanegara, proses penindakan ini tidak dihadiri oleh satu pun perwakilan manajemen tempat hiburan tersebut.

“Intinya manajemen belum ada izin. Maka kami ambil tindakan tegas menutup sementara,” tegas Suryanegara.

Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan tim legal manajemen oleh penyidik Satpol PP pada Rabu (11/3). Hasil pemeriksaan menunjukkan pengelola hanya memiliki bukti pengisian Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) yang belum divalidasi sebagai izin operasional.

“OSS itu kan cuma bukti untuk persyaratan izin saja, itu tidak berkaitan dengan izin operasi. Tapi mereka justru membuka aktivitas di tempat itu,” imbuh Suryanegara.

Satpol PP Badung memperingatkan pengelola tempat hiburan agar tidak mencoba membuka segel atau beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Suryanegara mengancam akan menyegel permanen tempat usaha itu jika pengelola melanggar tanda larangan tersebut.

“Kalau ditemukan melanggar, maka itu langsung lompat ke tahap penyegelan. Tidak ada lagi surat teguran kedua atau ketiga, tapi langsung disegel dengan Pol PP Line,” pungkasnya.