Satpol PP Bali Temukan Lagi Akomodasi Wisata Berdiri di Atas Tanah Negara

Posted on

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali kembali menemukan sejumlah akomodasi wisata, seperti vila hingga restoran, berdiri di atas tanah negara. Kasus itu kini ditemukan di Pantai Balangan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Kasus serupa sebelumnya ditemukan di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan.

“Apa yang terjadi di Pantai Bingin sama halnya juga dengan apa yang terjadi di Pantai Balangan. Ini sedang kami dalami,” ujar Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, di kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (10/6/2025).

Menurut Dharmadi, sebanyak 23 pengusaha akomodasi pariwisata di Pantai Balangan terindikasi memanfaatkan lahan sempadan jurang dan sungai. Puluhan akomodasi tersebut didominasi restoran.

“Nanti (setelah temuan dan pendalaman di Pantai Balangan) kami baru minta klarifikasi. Apa itu tanahnya hak milik atau tanah negara,” terang Dharmadi.

Selain itu, Satpol PP Bali juga telah melakukan pengamatan kegiatan pembangunan hotel di Nusa Penida beberapa waktu lalu. Menurut Dharmadi, pembangunan akomodasi di sana telah dihentikan. Sebab, mereka membangun di tanah hak milik, tetapi belum mengantongi izin.

“(Kejadian di Pantai Bingin) ini menjadi rujukan kami untuk kedepannya di pantai-pantai lain juga agar memang benar-benar bisa ditertibkan. Tentu, kami juga berharap ada laporan atau pertimbangan dan masukan dari Satpol PP kabupaten kota,” harap Dharmadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *