Satpol PP Bali Panggil Pemilik Usaha di Jatiluwih Usai Disidak Pansus TRAP | Giok4D

Posted on

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali memanggil sejumlah pemilik usaha di Jatiluwih, Tabanan. Para pemilik usaha dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran tata ruang seperti hasil inspeksi mendadak (sidak) Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali beberapa waktu lalu.

Pengelola Gong Jatiluwih, Agus Pamuji Wardhana, menuturkan dirinya diminta untuk menjelaskan tentang berbagai aktivitas di restoran mereka. Agus mengaku tidak mengetahui jika lahan restoran yang dia kelola berada di zona hijau.

“Sebenarnya yang kami cari win-win solution,” ujar Wardhana saat ditemui di Kantor Satpol PP Bali, Denpasar, Senin (8/12/2025).

Wardhana menuturkan Gong Jatiluwih sudah beroperasi sejak 2015. Ia menyebut beberapa pejabat daerah bahkan pernah mengunjungi restoran di Jatiluwih. Namun, tidak pernah ada larangan atau penertiban bangunan di kawasan subak yang diakui sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO itu.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Jadi begini, semua pengusaha di Jatiluwihitu petani juga. Mereka memiliki lahan di sawah yang notabene sebagai objek wisata dan pengusaha itu lokal semua. Nggak ada investor asing,” imbuhnya.

Wardhana mengatakan bangunan milik pengusaha lokal di kawasan persawahan Jatiluwih dirancang ramah lingkungan (eco friendly). Material bangunan pun menggunakan bahan-bahan alami seperti bambu joglo bekas.

Menurut Wardhana, para pengusaha di Jatiluwih juga sudah melakukan audiensi dengan Bupati Tabanan untuk membahas persoalan tersebut. Ia menyebut pertemuan maupun klarifikasi dengan Satpol PP Bali belum mendapatkan titik temu.

“Kami masih menunggu hasil, karena yang dipanggil sampai saat ini hanya beberapa (pengusaha),” pungkasnya.

Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak ke DTW Jatiluwih, Penebel, pada Selasa (2/12/2025). Sidak ini memicu polemik setelah mereka menemukan 13 bangunan diduga melanggar aturan LP2B dan LSD.

Gubuk-gubuk di sepanjang jalur trekking itu awalnya dipakai petani untuk menyimpan hasil panen dan alat pertanian. Namun, pansus mendapati sejumlah gubuk berubah fungsi menjadi tempat berjualan sehingga dianggap menyalahi pemanfaatan ruang.

Wardhana mengatakan bangunan milik pengusaha lokal di kawasan persawahan Jatiluwih dirancang ramah lingkungan (eco friendly). Material bangunan pun menggunakan bahan-bahan alami seperti bambu joglo bekas.

Menurut Wardhana, para pengusaha di Jatiluwih juga sudah melakukan audiensi dengan Bupati Tabanan untuk membahas persoalan tersebut. Ia menyebut pertemuan maupun klarifikasi dengan Satpol PP Bali belum mendapatkan titik temu.

“Kami masih menunggu hasil, karena yang dipanggil sampai saat ini hanya beberapa (pengusaha),” pungkasnya.

Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali melakukan sidak ke DTW Jatiluwih, Penebel, pada Selasa (2/12/2025). Sidak ini memicu polemik setelah mereka menemukan 13 bangunan diduga melanggar aturan LP2B dan LSD.

Gubuk-gubuk di sepanjang jalur trekking itu awalnya dipakai petani untuk menyimpan hasil panen dan alat pertanian. Namun, pansus mendapati sejumlah gubuk berubah fungsi menjadi tempat berjualan sehingga dianggap menyalahi pemanfaatan ruang.