Satpol PP Bali Kembali Panggil 11 Pemilik Usaha di Jatiluwih | Info Giok4D

Posted on

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali memanggil 11 pemilik usaha yang diduga melanggar tata ruang di kawasan Jatiluwih, Tabanan. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menjelaskan pemilik usaha dimintai keterangan terkait aktivitas usaha mereka di kawasan subak Jatiluwih. Sebelumnya, Satpol PP Bali sudah memanggil dan memintai keterangan tiga pemilik usaha lainnya.

“Jadi inilah pentingnya ada perekaman, minta informasi langsung kepada masing-masing (pemilik usaha), luasannya berapa, motivasinya seperti apa, kegiatan yang dilakukan, kawasannya juga menunjukkan zona apa. Sehingga jelas,” ujar Dharmadi di Kantor Satpol PP Bali, Denpasar, Kamis (11/12/2025).

Sebelas usaha yang diperiksa pada hari ini, terdiri dari pengelola Catavaca Jatiluwih, Krisna D’Uma, Warung Wayan, Warung Tengox, Warung Ananta Loka, Green Bikes Bali JH. Kemudian pengelola Warung Manik Luwih, Warung Manalagi, Warung Mentik Sari, Agrowisata Anggur, dan Vilaa Yeh Baat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Dharmadi mengungkapkan adanya indikasi perbedaan status zona pada beberapa usaha. Seluruh pengelola usaha yang diperiksa tersebut sebelumnya telah mendapat surat peringatan (SP) sebanyak tiga kali dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.

“Sementara satu (usaha) kami indikasi (berada) di kawasan kuning dan tiga (usaha) di luar area Jatiluwih, tapi tetap lahan hijau,” imuhnya.

Satu usaha yang terindikasi berada di kawasan kuning adalah Warung Tengox. Namun, jika disandingkan dengan Perda RTRW Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043, warung ini berdiri di atas lahan berstatus jalur hijau.

Selain itu, ada tiga usaha terindikasi berada di luar kawasan hijau Jatiluwih. Meski begitu, ketiga usaha tersebut berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dharmadi menjelaskan tiga sampel usaha di Jatiluwih saat ini masih dipasangi garis tanda penyegelan atau Pol PP line. Di sisi lain, Dharmadi meminta agar pemilik usaha membongkar seng dan plastik yang mereka pasang di kawasan persawahan Jatiluwih.

Seperti diketahui, para petani dan pemilik usaha di Jatiluwih sebelumnya memasang seng dan membentangkan plastik hitam sebagai bentuk protes terhadap penutupan belasan usaha yang dinilai melanggar tata ruang. Pemasangan seng dan plastik hitam itu menghalangi pemandangan sawah yang menjadi daya tarik wisata Jatiluwih.

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

“Ada beberapa perwakilan mereka menyampaikan aspirasinya untuk dibuka dulu Pol PP line, sehingga diikuti untuk pencabutan seng dan plastik. Tapi justru kami minta itu dibuka dulu. Karena kalau berlama-lama kan dampaknya kurang bagus bagi ekonomi dan destinasi wisata di Jatiluwih,” imbuhnya.

Dharmadi menambahkan Satpol PP juga akan memanggil dua pengelola usaha lainnya. Dua lokasi usaha tersebut di luar daftar pemeriksaan awal yang juga sudah dipasangi Pol PP line. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pansus TRAP DPRD Bali.

“Setelah ini akan kami sampaikan hasil perekaman ini kepada Pansus TRAP untuk rekomendasi selanjutnya,” pungkasnya.

“Sementara satu (usaha) kami indikasi (berada) di kawasan kuning dan tiga (usaha) di luar area Jatiluwih, tapi tetap lahan hijau,” imuhnya.

Satu usaha yang terindikasi berada di kawasan kuning adalah Warung Tengox. Namun, jika disandingkan dengan Perda RTRW Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043, warung ini berdiri di atas lahan berstatus jalur hijau.

Selain itu, ada tiga usaha terindikasi berada di luar kawasan hijau Jatiluwih. Meski begitu, ketiga usaha tersebut berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Dharmadi menjelaskan tiga sampel usaha di Jatiluwih saat ini masih dipasangi garis tanda penyegelan atau Pol PP line. Di sisi lain, Dharmadi meminta agar pemilik usaha membongkar seng dan plastik yang mereka pasang di kawasan persawahan Jatiluwih.

Seperti diketahui, para petani dan pemilik usaha di Jatiluwih sebelumnya memasang seng dan membentangkan plastik hitam sebagai bentuk protes terhadap penutupan belasan usaha yang dinilai melanggar tata ruang. Pemasangan seng dan plastik hitam itu menghalangi pemandangan sawah yang menjadi daya tarik wisata Jatiluwih.

“Ada beberapa perwakilan mereka menyampaikan aspirasinya untuk dibuka dulu Pol PP line, sehingga diikuti untuk pencabutan seng dan plastik. Tapi justru kami minta itu dibuka dulu. Karena kalau berlama-lama kan dampaknya kurang bagus bagi ekonomi dan destinasi wisata di Jatiluwih,” imbuhnya.

Dharmadi menambahkan Satpol PP juga akan memanggil dua pengelola usaha lainnya. Dua lokasi usaha tersebut di luar daftar pemeriksaan awal yang juga sudah dipasangi Pol PP line. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pansus TRAP DPRD Bali.

“Setelah ini akan kami sampaikan hasil perekaman ini kepada Pansus TRAP untuk rekomendasi selanjutnya,” pungkasnya.