Kupang –
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kasih, Kelurahan Naikoten, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, NTT, Kamis (5/2/2026). Dalam sidak tersebut, petugas menemukan sejumlah komoditas pangan mengalami kenaikan harga.
Pantauan di lokasi, komoditas yang mengalami kenaikan harga di antaranya cabai keriting, cabai besar, dan cabai rawit. Harga cabai yang sebelumnya berada di kisaran Rp 55 ribu per kilogram naik menjadi Rp 60 ribu per kilogram dan bahkan melonjak hingga Rp 80 ribu per kilogram. Selain itu, kacang kedelai naik dari Rp 70 ribu menjadi Rp 80 ribu per kilogram, sedangkan bawang merah naik dari Rp 35 ribu menjadi Rp 50 ribu per kilogram.
Sementara itu, harga telur naik dari Rp 65 ribu menjadi Rp 70 ribu per kilogram. Untuk beras, harga berada di kisaran Rp 13 ribu hingga Rp 15 ribu per kilogram dan tidak mengalami kenaikan. Adapun daging ayam dan minyak goreng masih dijual dengan harga standar.
“Kami dari Satgas Sapu Bersih untuk pelanggaran harga, keamanan dan mutu pangan NTT, turun sidak ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan stok pangan dan harga agar sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kasubdit 1 Industri dan Perdagangn Ditreskrimsus Polda NTT, AKBP Hario Prasteyo Seno, Kamis.
Hario menjelaskan, sidak tersebut melibatkan Dinas Peternakan NTT, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan NTT, Kantor Wilayah Bulog NTT, Disperindag NTT, serta Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sejumlah komoditas seperti telur, daging ayam, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, dan beras terpantau mengalami kenaikan harga. Namun, kondisi tersebut masih dalam tahapan penyelidikan lanjutan.
Menurut Hario, Satgas Pangan memastikan harga komoditas tetap terjaga sesuai harga eceran tertinggi (HET) serta mutu pangan tetap layak dikonsumsi.
“Ada beberapa komoditas yang sedikit naik harga. Ada juga komoditas yang harganya naik tidak sesuai ketentuan. Itu yang harus kami lakukan penyelidikan mendalam. Apakah distributornya yang menjual dengan harga tinggi atau karena pedagangnya,” jelas Hario.
Ia menambahkan, Satgas Pangan telah memberikan teguran dan imbauan kepada sejumlah pedagang agar tidak menjual komoditas melebihi HET. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera. Sebelum penindakan hukum, Satgas Pangan lebih mengedepankan upaya pencegahan.
“Tapi kalau misalnya ada ketentuan yang di luar prinsip hukum, akan ditindak tegas,” katanya.
Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda Bapanas, Wara Fitria Tristiyanti, mengatakan Bapanas turut memeriksa label produk agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dari sisi keamanan pangan, Bapanas juga mengambil sampel bawang merah, bawang putih, cabai, dan daging untuk dilakukan uji rapit test.
Menurut Wara, apabila ditemukan hasil yang tidak sesuai dalam uji rapit test, temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan laboraturium. Hasilnya akan diumumkan secara terbuka kepada publik. Hal itu sejalan dengan tugas Satgas Sapu Bersih dalam mengendalikan harga dan mutu komoditas pangan di seluruh Indonesia.
“Jadi di setiap provinsi itu ada perwakilan sehingga kami berharap pangan yang beredar tidak hanya terjangkau secara harganya, tapi juga terjamin secara mutu dan keamanannya,” terang Wara.
Kabid Keswan dan Kesmavet Dinas Peternakan NTT, Melki Angsar, memastikan produk hewani seperti daging dan telur tersedia dalam jumlah yang cukup, dengan harga terjangkau serta mutu dan keamanan pangan yang terjaga.
“Produk hewani yang dijual oleh masyarakat itu memiliki label nomor kontrol veteriner (NKV) sehingga telur ayam yang dijual di NTT harus memiliki label NKV. Jadi kami menjamin semua produk hewani itu aman dan layak untuk dikonsumsi.
Melki menambahkan, produk hewani dalam kondisi standar atau beku dipastikan aman dan tidak terkontaminasi bakteri maupun mikroorganisme lainnya.
“Tetapi misalkan kemasannya dibuka dan tempat tidak tertutup, dan suhu di bawah 3-8 derajat celsius itu sudah menjadi peringatan keras,” pungkas Melki.






