Santoso Pembunuh Pria di Jalan Pura Demak Denpasar Dituntut 14 Tahun Penjara

Posted on

Ahmad Santoso (32), terdakwa kasus pembunuhan terhadap Suparno (67), dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (26/6/2025).

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu terbukti menganiaya tetangganya sendiri hingga tewas di lahan kosong Jalan Pura Demak V, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, pada Sabtu (22/2/2025). Ironisnya, korban adalah tetangga sekaligus orang yang kerap membantu Santoso mencari nafkah di perantauan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari, Santoso tega menghabisi nyawa Suparno lantaran kesal ditegur. Santoso tidak hanya membunuh, ia juga diketahui menjadi pecandu narkoba. Finna menjelaskan Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 14 tahun penjara,” kata Finna di ruang sidang Tirta, Kamis (26/6/2025).

Sehari sebelum kejadian, pada Jumat malam (21/2/2025), Santoso diketahui mengonsumsi narkoba jenis pil koplo dan sabu-sabu di Jalan Marlboro, Denpasar Barat. Ia kemudian pulang ke kos untuk beristirahat.

Keesokan paginya, Suparno mengajaknya bekerja membuang puing dan sisa pepohonan sekitar pukul 08.00 Wita. Mereka berangkat menggunakan mobil pikap menuju lahan kosong tempat kejadian perkara.

Sekitar pukul 08.45 Wita, keduanya tiba di lokasi dan mulai menurunkan puing. Namun, di tengah pekerjaan, Suparno menegur Santoso karena mengetahui ia mabuk obat.

Suasana memanas ketika Suparno mengangkat balok kayu dan mengancam akan memukul Santoso karena menjawab saat ditegur.

Tersulut emosi, Santoso merebut kayu dari tangan Suparno lalu memukul dahi kiri korban hingga jatuh. Ia lalu kembali menghantam dengan balok saat Suparno dalam posisi tengadah, kemudian memukul dengan tangan kosong sebanyak sembilan kali.

Suparno bersimbah darah di kepala dan wajah hingga kesulitan bernapas. Dalam kondisi panik, Santoso memindahkan jasad Suparno sejauh tujuh meter dari lokasi awal, lalu kabur ke kosnya tanpa sandal.

“Terdakwa tidak sengaja meninggalkan sandalnya di tempat kejadian,” ujar Finna.

Sekitar pukul 10.10 Wita, Santoso bertemu seorang saksi, Suprapto, yang curiga karena ia pulang sendiri tanpa korban dan tak memakai sandal. Santoso berdalih sakit perut.

Setelah menerima laporan warga, polisi dari Polsek Denpasar Barat menangkap Santoso di tempat tinggalnya pukul 11.00 Wita.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami sejumlah luka serius, termasuk patah tulang berukuran 5×5 cm. Ada luka terbuka sepanjang 2,5 cm dan luka terbuka dahi kanan berukuran 0,5 cm.

Kemudian luka terbuka di kelopak mata kiri, luka terbuka dan memar di wajah. Luka di hidung, pipi kiri, pipi kanan, hingga patah tulang batang hidung.

Sebelumnya, mayat SU ditemukan tergeletak di sebuah lahan kosong Jalan Pura Demak V, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, sekitar pukul 10.00 Wita pada Sabtu (22/2/2025). Kondisi mayat pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu ditemukan dalam kondisi luka.

Mayat SU ditemukan warga sekitar saat hendak membuang sampah. Tak lama kemudian, polisi mendatangi lokasi penemuan mayat itu dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, jasad SU kemudian dievakuasi ke RSUP Prof Ngoerah, Denpasar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *