Sejumlah fakta terungkap dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut kedua terdakwa, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Chandra Widianto, menganiaya bawahannya itu sebelum tewas.
Peristiwa itu terjadi di kolam renang Villa Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025. Dakwaan jaksa juga mengungkapkan adanya pesta dengan ekstasi dan minuman keras (miras) di vila itu. Ketiga polisi itu ditemani dua perempuan.
Aris Chandra mengajak Meylani Putri, sedangkan Yogi mengajak Misri Puspita Sari. Misri juga berstatus terdakwa dalam perkara ini. “(Terdakwa Aris Chandra) mendorong tubuh korban dan memukuli pada bagian wajah (korban) menggunakan tangan kiri terkepal, yang salah satu jarinya menggunakan cincin dengan hantaman sangat keras dan sepenuh tenaga kurang lebih empat kali,” ungkap anggota JPU, Ahmad Budi Muklish, saat membacakan dakwaan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Setelah memukul wajah korban, Aris Chandra keluar dan meninggalkan vila tersebut. Saat itu, Brigadir Nurhadi masih berendam bersama Misri. Sedangkan, Yogi saat itu berada di kamar setelah mengonsumsi ekstasi, riklona, dan miras.
Sempat Video Call
Beberapa saat kemudian, Aris Chandra kembali lagi ke vila tersebut. Brigadir Nurhadi sempat melakukan panggilan video dengan saksi AKP M Rayendra Rizqillah Abadi yang juga perwira Bidpropam Polda NTB.
Aris Chandra disebut sempat menyapa saksi Rayendra Rizqillah Abadi dan menunjukkan aktivitas Nurhadi yang masih bermain di kolam renang melalui panggilan video tersebut. Sementara itu, Misri saat itu juga bermain ponsel di pinggir kolam yang hanya berjarak sekitar 3 meter dari tempat tidur Kompol Made Yogi.
“Terdakwa I Gde Aris Chandra Widianto sempat menunjukkan ke saksi M Rayendra Rizqillah Abadi (aktivitas korban). ‘Coba lihat Ndan, Nurhadi masih berenang,” ungkap Muklish menirukan perkataan Aris Chandra.
Perkataan dan tingkah laku Nurhadi terhadap M Rayendra Rizqillah Abadi saat video call itu dianggap tidak sopan oleh Aris Chandra. “Dirasa kurang menghormati senior karena pengaruh menaruh minuman keras dan narkotika jenis ekstasi, sehingga bicaranya mulai melantur,” imbuhnya.
Terdakwa Aris Chandra lantas menghampiri Nurhadi dan duduk di sampingnya sembari menegur bawahannya tersebut. Sembari menegur, Aris juga mendorong tubuhnya dan memukul wajah korban sebanyak empat kali menggunakan tangan kiri mengepal.
Setelah dipukuli, Nurhadi hanya menjawab ‘Siap salah, komandan’. Aris Chandra langsung keluar dari vila dan membiarkan Nurhadi berdua bersama Misri di pinggir kolam.
Sambil Merokok, Kompol Yogi Biarkan Nurhadi Tenggelam
Sekitar pukul 21.00 Wita, Kompol Made Yogi keluar dari kamar. Jaksa menyebut Made Yogi murka setelah melihat Nurhadi berduaan bersama Misri, perempuan yang dibayarnya Rp 10 juta, di pinggir kolam. Made Yogi yang masih dalam pengaruh miras dan ekstasi lantas menganiaya Nurhadi.
“Made Yogi Purusa Utama langsung memiting korban,” imbuh jaksa.
Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan berada pada pangkal leher atas korban. Sedangkan, tangan kiri Yogi menggenggam tangan kanan sambil menariknya ke arah belakang. Yogi juga menindih korban dengan kaki kanannya mengunci pangkal paha kanan korban.
“Sehingga, posisi korban terkunci total dan sulit untuk melepaskan teknik kuncian tersebut,” ujar jaksa.
“Korban mengalami luka lecet pada lutut, punggung, lecet kaki kanan, patah tulang lidah, dan patah leher sebagai luka antemortem yang berkontribusi terhadap kematian,” imbuhnya.
Yogi mulai melepaskan tubuh Nurhadi setelah lemas dan tidak berdaya. Tak hanya itu, Yogi juga mendorong tubuh anak buahnya itu dan membiarkannya tenggelam ke dasar kolam.
“I Made Yogi Purusa Utama menunggu beberapa saat untuk melampiaskan kekesalannya, duduk di kursi samping kolam renang, sambil menikmati sebatang rokok,” ucap jaksa.
Setelah mengisap rokok, Yogi langsung melompat ke kolam untuk mengecek kondisi Nurhadi. Yogi kemudian mengangkat tubuh anak buahnya tersebut dan membaringkannya di tepi kolam renang sambil memberikan pertolongan pernapasan dan memompa dada korban. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil. Nyawa Brigadir Nurhadi melayang.
Dua Terdakwa Keberatan Dakwaan
Yogi Purusa dan Aris Chandra keberatan dengan dakwaan jaksa. Penasihat hukum Yogi, Hijrat Prayitno, mengungkapkan dakwaan tersebut keliru. Kliennya akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut.
“Kami sudah mendengar apa yang menjadi materi dakwaan JPU. Menurut kami, tentu banyak hal-hal yang keliru di situ (dalam dakwaan). Jadi, kami akan tuangkan semua di dalam eksepsi (keberatan),” kata Hijrat seusai persidangan.
Menurut Hijrat, dakwaan itu harus diuraikan secara lengkap dan jelas terkait perbuatan suatu tindak pidana. Hijrat menilai banyak yang tidak sesuai dalam dakwaan JPU.
“Dakwaan ini perlu diuji di persidangan. Nanti akan kami bacakan dalam eksepsi ya,” terang Hijrat.
Penasihat hukum Aris, Wayan Swardana, setali tiga uang. Menurutnya, beberapa materi dakwaan JPU akan ditanggapi dalam nota eksepsi dalam persidangan berikutnya. Salah satunya menyangkut proses hukum yang menyeret Aris.
“Diproses hukum dari awal sampai disidangkannya I Gde Aris, proses hukumnya itu semena-mena, baik dari adanya ketidakpastian hukum karena adanya pasal yang berubah yang membuat saudara terdakwa (I Gde Aris Chandra) kesulitan melakukan pembelaan,” ungkap Swardana.
Swardana menuturkan Aris dalam kasus ini, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, disangkakan dengan satu pasal, yaitu Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Walhasil, Aris disangka melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. “Itu satu pasal tunggal,” katanya.
Namun, Pasal 359 KUHP hilang dalam dakwaan JPU. JPU mendakwa perbuatan Aris dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ke-1 KUHP juncto Pasal 354 ayat (2) KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 221 jo Pasal 55 ke-1 KUHP.
Bagi Swardana, tidak ada masalah dalam penambahan pasal. Namun, pasal awal yang disangkakan kepada Aris, yaitu Pasal 359 KUHP, justru hilang dari dakwaan JPU.
“Ini persoalan yang problematik dan sangat mendasar. Bagaimana seseorang ditahan dengan pasal tunggal, lalu pasal yang dipakai menahan itu hilang dalam persidangan. Itu akan menjadi materi kami,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh Sandi Iramaya, memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Sidang eksepsi bakal berlangsung pada Senin (3/11/2025).
Luka-luka Brigadir Nurhadi
Sejumlah temuan luka pada jenazah Nurhadi dibeberkan oleh JPU Muklish saat membacakan dakwaan. Sejumlah itu ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB Nomor SKET/VER/222/IV.2025/RUMKIT tanggal 17 April 2025.
Muklish mengungkapkan ditemukan luka lecet pada dahi kiri dengan ukuran 2 cm x 2,5 cm, benjolan pada bagian alis kanan sisi luar yang disertai luka lecet ukuran 0,5 cm x 1 cm, luka lecet pada pipi kiri ukuran 1 cm x 0,5 cm dengan jarak 5,5 cm dari garis tengah tubuh, dan luka lecet pada pipi kanan ukuran 2 cm x 0,5 cm di bawah mata kanan.
Tak cuma itu, terdapat pendarahan kedua mata sudut dalam atas dan bawah di jenazah Nurhadi, luka lecet pada batang hidung sisi kanan ukuran 1,5 cm x 0,5 cm, dan dua lubang hidung keluar cairan warna merah disertai lendir. “Mulut tertutup dengan berwarna kebiruan, tidak terdapat busa yang keluar,” ucap Muklish.
Selain itu, di bagian kepala juga ditemukan luka pendarahan pada gusi atas dan bawa, gigi atas kanan dan kiri sudah tinggal sebagian (kondisi gigi lama), gigi bawah kanan dan kiri tidak didapatkan gigi ke 8 (belum tumbuh). “Pada leher belakang ditemukan dua luka lecet ukuran 2 cm x 0,5 cm dan ukuran 2 cm x 1 cm,” terang Muklish.
Kemudian, terdapat bekas sadapan elektrokardiogram (EKG) pada dada jenazah Nurhadi. Pada punggung kanan atas ditemukan dua luka lecet ukuran 1 cm x 1 cm dan 2 cm x 1 cm, pada punggung kanan bawah ditemukan tiga luka lecet ukuran 5 cm x 1 cm, 3 cm x 0,5 cm dan 4 cm x 1 cm. “Pada pinggang kiri luka lecet ukuran 3 cm x 1 cm dan pada lubang kemaluan keluar cairan bening (urine),” sebut Muklish.
Tak cuma itu, Muklish juga membeberkan luka-luka pada anggota tubuh yang bergerak di jenazah Nurhadi. Di tangan, ditemukan luka lecet pada siku kanan bagian dalam ukuran 4 cm x 2 cm dan beberapa luka lecet di sekitarnya berukuran 1 cm x 0.5 cm, luka lecet lengan kanan bawah bagian luar ukuran 1 cm x 0.5 cm, luka lecet pada sendi jari tengah tangan kanan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Selanjutnya, ada luka lecet pada sendi jari kelingking tangan kanan ukuran 0,5 cm x 0,3 cm, terdapat kisut dan kerutan pucat pada jari-jari tangan kiri dan kanan, luka lecet pada lengan kiri atas bagian dalam ukuran 4 cm x 3 cm, dan luka memar pada lengan kiri atas bagian dalam ukuran 4 cm x 2 cm. “Pada kuku tangan kiri dan kanan berwarna pucat,” beber Muklish.
Sedangkan pada kaki, ditemukan beberapa luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran terbesar 5 cm x 4 cm, luka robek yang dapat dirapatkan menjadi berbentuk garis pada 5 cm di bawah lutut kanan ukuran 2 cm, luka lecet pada betis kanan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm.
Luka robek juga ditemukan pada punggung kaki kanan yang dapat dirapatkan menjadi bentuk garis ukuran 1,5 cm disertai pendarahan, kisut atau kerutan berwarna pucat pada telapak kaki kiri dan kanan, luka robek pada tumit kaki kiri ukuran 1,5 cm x 0,5 cm, luka robek pada telapak ibu jari kaki kiri ukuran 1,5 cm x 1,5 cm, dan ada juga luka lecet pada punggung jari telunjuk kaki kiri ukuran 0,3 cm x 0,2 cm. “Pada kuku kaki kiri dan kanan berwarna kebiruan,” tutur Mukhlis.
Menurut Mukhlis, tim medis RS Bhayangkara Polda NTB juga melakukan tes urine terhadap Nurhadi. Hasil tes menunjukkan Nurhadi positif narkotika dengan jenis amphetamine dan methamphetamine.
Hasil pemeriksaan lainnya, Nurhadi mengalami patah tulang lidah, patah leher sebagai luka antemortem yang berkontribusi menimbulkan kematian. “(Hal itu) sesuai hasil pemeriksaan jenazah RS Bhayangkara Nomor SKET/VER/222/ IV.2025/RUMKIT tanggal 17 April 2025 dan hasil VET dan hasil autopsi jenazah Nomor: 2981/ UNI8.F8/TU/ 2025 tanggal 14 Mei 2025,” jelas Mukhlis.
Sambil Merokok, Kompol Yogi Biarkan Nurhadi Tenggelam
Sekitar pukul 21.00 Wita, Kompol Made Yogi keluar dari kamar. Jaksa menyebut Made Yogi murka setelah melihat Nurhadi berduaan bersama Misri, perempuan yang dibayarnya Rp 10 juta, di pinggir kolam. Made Yogi yang masih dalam pengaruh miras dan ekstasi lantas menganiaya Nurhadi.
“Made Yogi Purusa Utama langsung memiting korban,” imbuh jaksa.
Yogi memiting korban menggunakan tangan kanan berada pada pangkal leher atas korban. Sedangkan, tangan kiri Yogi menggenggam tangan kanan sambil menariknya ke arah belakang. Yogi juga menindih korban dengan kaki kanannya mengunci pangkal paha kanan korban.
“Sehingga, posisi korban terkunci total dan sulit untuk melepaskan teknik kuncian tersebut,” ujar jaksa.
“Korban mengalami luka lecet pada lutut, punggung, lecet kaki kanan, patah tulang lidah, dan patah leher sebagai luka antemortem yang berkontribusi terhadap kematian,” imbuhnya.
Yogi mulai melepaskan tubuh Nurhadi setelah lemas dan tidak berdaya. Tak hanya itu, Yogi juga mendorong tubuh anak buahnya itu dan membiarkannya tenggelam ke dasar kolam.
“I Made Yogi Purusa Utama menunggu beberapa saat untuk melampiaskan kekesalannya, duduk di kursi samping kolam renang, sambil menikmati sebatang rokok,” ucap jaksa.
Setelah mengisap rokok, Yogi langsung melompat ke kolam untuk mengecek kondisi Nurhadi. Yogi kemudian mengangkat tubuh anak buahnya tersebut dan membaringkannya di tepi kolam renang sambil memberikan pertolongan pernapasan dan memompa dada korban. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil. Nyawa Brigadir Nurhadi melayang.
Dua Terdakwa Keberatan Dakwaan
Yogi Purusa dan Aris Chandra keberatan dengan dakwaan jaksa. Penasihat hukum Yogi, Hijrat Prayitno, mengungkapkan dakwaan tersebut keliru. Kliennya akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan tersebut.
“Kami sudah mendengar apa yang menjadi materi dakwaan JPU. Menurut kami, tentu banyak hal-hal yang keliru di situ (dalam dakwaan). Jadi, kami akan tuangkan semua di dalam eksepsi (keberatan),” kata Hijrat seusai persidangan.
Menurut Hijrat, dakwaan itu harus diuraikan secara lengkap dan jelas terkait perbuatan suatu tindak pidana. Hijrat menilai banyak yang tidak sesuai dalam dakwaan JPU.
“Dakwaan ini perlu diuji di persidangan. Nanti akan kami bacakan dalam eksepsi ya,” terang Hijrat.
Penasihat hukum Aris, Wayan Swardana, setali tiga uang. Menurutnya, beberapa materi dakwaan JPU akan ditanggapi dalam nota eksepsi dalam persidangan berikutnya. Salah satunya menyangkut proses hukum yang menyeret Aris.
“Diproses hukum dari awal sampai disidangkannya I Gde Aris, proses hukumnya itu semena-mena, baik dari adanya ketidakpastian hukum karena adanya pasal yang berubah yang membuat saudara terdakwa (I Gde Aris Chandra) kesulitan melakukan pembelaan,” ungkap Swardana.
Swardana menuturkan Aris dalam kasus ini, mulai dari penetapan tersangka hingga penahanan, disangkakan dengan satu pasal, yaitu Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Walhasil, Aris disangka melakukan kelalaian yang menyebabkan orang meninggal. “Itu satu pasal tunggal,” katanya.
Namun, Pasal 359 KUHP hilang dalam dakwaan JPU. JPU mendakwa perbuatan Aris dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ke-1 KUHP juncto Pasal 354 ayat (2) KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 221 jo Pasal 55 ke-1 KUHP.
Bagi Swardana, tidak ada masalah dalam penambahan pasal. Namun, pasal awal yang disangkakan kepada Aris, yaitu Pasal 359 KUHP, justru hilang dari dakwaan JPU.
“Ini persoalan yang problematik dan sangat mendasar. Bagaimana seseorang ditahan dengan pasal tunggal, lalu pasal yang dipakai menahan itu hilang dalam persidangan. Itu akan menjadi materi kami,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, Lalu Moh Sandi Iramaya, memberikan kesempatan bagi para terdakwa untuk mengajukan eksepsi. Sidang eksepsi bakal berlangsung pada Senin (3/11/2025).
Luka-luka Brigadir Nurhadi
Sejumlah temuan luka pada jenazah Nurhadi dibeberkan oleh JPU Muklish saat membacakan dakwaan. Sejumlah itu ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB Nomor SKET/VER/222/IV.2025/RUMKIT tanggal 17 April 2025.
Muklish mengungkapkan ditemukan luka lecet pada dahi kiri dengan ukuran 2 cm x 2,5 cm, benjolan pada bagian alis kanan sisi luar yang disertai luka lecet ukuran 0,5 cm x 1 cm, luka lecet pada pipi kiri ukuran 1 cm x 0,5 cm dengan jarak 5,5 cm dari garis tengah tubuh, dan luka lecet pada pipi kanan ukuran 2 cm x 0,5 cm di bawah mata kanan.
Tak cuma itu, terdapat pendarahan kedua mata sudut dalam atas dan bawah di jenazah Nurhadi, luka lecet pada batang hidung sisi kanan ukuran 1,5 cm x 0,5 cm, dan dua lubang hidung keluar cairan warna merah disertai lendir. “Mulut tertutup dengan berwarna kebiruan, tidak terdapat busa yang keluar,” ucap Muklish.
Selain itu, di bagian kepala juga ditemukan luka pendarahan pada gusi atas dan bawa, gigi atas kanan dan kiri sudah tinggal sebagian (kondisi gigi lama), gigi bawah kanan dan kiri tidak didapatkan gigi ke 8 (belum tumbuh). “Pada leher belakang ditemukan dua luka lecet ukuran 2 cm x 0,5 cm dan ukuran 2 cm x 1 cm,” terang Muklish.
Kemudian, terdapat bekas sadapan elektrokardiogram (EKG) pada dada jenazah Nurhadi. Pada punggung kanan atas ditemukan dua luka lecet ukuran 1 cm x 1 cm dan 2 cm x 1 cm, pada punggung kanan bawah ditemukan tiga luka lecet ukuran 5 cm x 1 cm, 3 cm x 0,5 cm dan 4 cm x 1 cm. “Pada pinggang kiri luka lecet ukuran 3 cm x 1 cm dan pada lubang kemaluan keluar cairan bening (urine),” sebut Muklish.
Tak cuma itu, Muklish juga membeberkan luka-luka pada anggota tubuh yang bergerak di jenazah Nurhadi. Di tangan, ditemukan luka lecet pada siku kanan bagian dalam ukuran 4 cm x 2 cm dan beberapa luka lecet di sekitarnya berukuran 1 cm x 0.5 cm, luka lecet lengan kanan bawah bagian luar ukuran 1 cm x 0.5 cm, luka lecet pada sendi jari tengah tangan kanan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm.
Selanjutnya, ada luka lecet pada sendi jari kelingking tangan kanan ukuran 0,5 cm x 0,3 cm, terdapat kisut dan kerutan pucat pada jari-jari tangan kiri dan kanan, luka lecet pada lengan kiri atas bagian dalam ukuran 4 cm x 3 cm, dan luka memar pada lengan kiri atas bagian dalam ukuran 4 cm x 2 cm. “Pada kuku tangan kiri dan kanan berwarna pucat,” beber Muklish.
Sedangkan pada kaki, ditemukan beberapa luka lecet pada lutut kanan dengan ukuran terbesar 5 cm x 4 cm, luka robek yang dapat dirapatkan menjadi berbentuk garis pada 5 cm di bawah lutut kanan ukuran 2 cm, luka lecet pada betis kanan ukuran 0,5 cm x 0,5 cm.
Luka robek juga ditemukan pada punggung kaki kanan yang dapat dirapatkan menjadi bentuk garis ukuran 1,5 cm disertai pendarahan, kisut atau kerutan berwarna pucat pada telapak kaki kiri dan kanan, luka robek pada tumit kaki kiri ukuran 1,5 cm x 0,5 cm, luka robek pada telapak ibu jari kaki kiri ukuran 1,5 cm x 1,5 cm, dan ada juga luka lecet pada punggung jari telunjuk kaki kiri ukuran 0,3 cm x 0,2 cm. “Pada kuku kaki kiri dan kanan berwarna kebiruan,” tutur Mukhlis.
Menurut Mukhlis, tim medis RS Bhayangkara Polda NTB juga melakukan tes urine terhadap Nurhadi. Hasil tes menunjukkan Nurhadi positif narkotika dengan jenis amphetamine dan methamphetamine.
Hasil pemeriksaan lainnya, Nurhadi mengalami patah tulang lidah, patah leher sebagai luka antemortem yang berkontribusi menimbulkan kematian. “(Hal itu) sesuai hasil pemeriksaan jenazah RS Bhayangkara Nomor SKET/VER/222/ IV.2025/RUMKIT tanggal 17 April 2025 dan hasil VET dan hasil autopsi jenazah Nomor: 2981/ UNI8.F8/TU/ 2025 tanggal 14 Mei 2025,” jelas Mukhlis.
