Sama-sama Jadi Tersangka, Ini Duduk Perkara Kasus Doktif dan Richard Lee baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Dua dokter pemengaruh (influencer), yakni Amira Farahnaz alias Doktif dan Richard Lee berseteru hingga ranah hukum. Keduanya kini sama-sama menjadi tersangka.

Dilansir dari infoHot, kasus ini bermula dari konten Doktif yang kerap mengulas produk kecantikan. Ia menduga produk kecantikan Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan. Diketahui, Richard memang memiliki klinik kecantikan.

Richard tak terima dengan ulasan Doktif. Pria itu kemudian melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik ke Polres Jakarta Selatan. Richard merasa produknya disudutkan. Doktif kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

“Sudah naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025,” ucap Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, kepada wartawan Kamis (25/12/2025).

Penetapan tersangka terhadap Doktif dilakukan seusai penyidik punya alat bukti yang cukup. Polisi juga memeriksa 22 saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) itu.

“Pencemaran nama baik itu berasal dari akun TikTok Doktif yang memposting pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang,” sambung Dwi.

Pasal yang disangkakan terhadap Doktif adalah Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, Doktif tak ditahan dan hanya harus wajib lapor karena ancaman pidana dalam pasal tersebut di bawah lima tahun.

“Kami tidak melakukan penahanan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE dengan ancaman hukuman dua tahun,” terang Dwi.

Polisi mengupayakan Doktif dan Richard untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi. Polisi sudah memanggil keduanya untuk proses mediasi tersebut.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Kami menunggu kehadiran kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan, pemanggilannya ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026,” terang Dwi.

Sementara Richard ditetapkan tersangka atas laporan Doktif. Richard menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan penetapan ini dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan.

Meski begitu, Reonald tak menjelaskan lebih jauh soal kronologi kasus tersebut dan peran Richard hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Reonald mengungkapkan penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” jelas Reonald.

Artikel ini telah tayang di infoHot. Baca selengkapnya

Sementara Richard ditetapkan tersangka atas laporan Doktif. Richard menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan penetapan ini dilakukan penyidik terkait laporan yang dilayangkan Doktif pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan.

Meski begitu, Reonald tak menjelaskan lebih jauh soal kronologi kasus tersebut dan peran Richard hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Reonald mengungkapkan penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.

“Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” jelas Reonald.

Artikel ini telah tayang di infoHot. Baca selengkapnya