Sajadah Jadi Umpan, Pria Lombok Tengah Gasak Lima Motor di Lombok Barat

Posted on

Polres Lombok Barat menangkap seorang pria berinisial BA (37), warga Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah Lombok Barat. BA menjalankan aksinya dengan modus unik, yakni sengaja menjatuhkan sajadah di jalan untuk mengelabui korban sebelum membawa kabur sepeda motor.

Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, mengungkapkan BA merupakan pemain lama yang telah beraksi di enam lokasi di Polres Lombok Barat. Rinciannya dua kali aksi di wilayah Kediri, tiga kali di Labuapi, dan satu kali di Gerung.

“Tersangka menerangkan bahwa ia melakukan pencurian dengan modus yang sama di beberapa wilayah lain,” jelas Eka, Selasa (30/12/2025).

Eka mengungkapkan bahwa BA terakhir kali melancarkan aksinya pada Minggu (13/12/2025) di di jalan Dusun Karang Makam, Desa Kuripan. Korbannya adalah remaja 15 tahun.

Saat itu, korban bersama rekannya berhenti di sebuah musala untuk keperluan ke kamar kecil. Saat itulah BA melancarkan aksinya dengan mendekati rekan korban yang sedang menunggu di atas motor.

BA berpura-pura meminta tolong untuk diantar ke perumahan terdekat. Saat di tengah perjalanan tiba-tiba BA sengaja menjatuhkan sajadah miliknya.

Pelaku kemudian meminta korban turun dari motor untuk mengambilkan sajadah tersebut dan dengan cepat langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna silver milik korban beserta satu unit ponsel yang tersimpan di laci motor.

“Tersangka BA mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Street dan ponsel milik korban di wilayah Kuripan,” ujar Eka.

Setelah beberapa korban melapor akibat ulahnya yang meresahkan, polisi lalu melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan identitas dan kediaman BA.

BA ditangkap di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Perumahan Bukit Citra Kencana, Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, pada Minggu malam (28/12/2025), sekitar pukul 21.00 Wita.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi telah mengamankan barang bukti lima motor diantaranya Honda Scoopy tanpa pelat nomor, Honda Beat Deluxe, Honda Vario, Yamaha Mio Soul GT, serta Honda Beat milik korban terakhir.

Selain kendaraan, polisi juga menyita ponsel merek Samsung A22 dan Realme 13 yang diduga hasil tindakan kriminal pelaku.

“Dari hasil pengembangan ini, tim di lapangan berhasil mengamankan barang bukti tambahan berupa lima unit sepeda motor berbagai merek dan dua buah handphone hasil kejahatan,” kata Eka.

Kini BA diamankan di Mako Polres Lombok Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

“Saat ini terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Lombok Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan jajaran Polres dan Polsek di wilayah Polda NTB untuk melihat keterkaitan pelaku dengan laporan polisi lainnya,” terang Eka.

Eka mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya kepada orang asing yang meminta bantuan secara mencurigakan di jalan. Guna menghindari jatuhnya korban baru dengan modus serupa.