Lombok Barat –
Beredar gaji guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) sebanyak Rp 250 ribu di Lombok Barat. Angka tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja (PK) PPPK PW yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Barat.
Salah seorang guru PPPK PW yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa angka Rp 250 ribu tersebut lebih rendah dibandingkan dengan saat ia masih berstatus sebagai honorer yakni sebanyak Rp 760 ribu.
“Bagi kami semua tidak adil, sedangkan sudah kami tanda tangan pakai materai.sekarang tiba-tiba ada perubahan seperti ini. sewaktu kami masih honor gajinya lebih besar dibandingkan sekarang setelah mempunyai Nomor Induk Pegawai (NIP),” tuturnya, Rabu (11/3/2026).
Perempuan asal Gerung tersebut meminta agar gajinya disesuaikan dengan statusnya saat ini dengan pertimbangan tidak kurang dari gaji sebelumnya saat menjadi honorer.
“Harapan kami semua, kami yg sudah mempunyai NIP gajinya disesuaikan dengan teman-teman yang sudah memiliki NIP juga. Kami punya NIP tapi gaji menyedihkan, NIP ini hanya sebagai topeng saja,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat, Hendra Herianto mengatakan mendapat keluhan dari beberapa guru terkait dengan gaji Rp 250 ribu yang tertuang dalam PK dengan Dikbud Lombok Barat tersebut.
“Ada beberapa orang yang menyampaikan. Yang mereka kirim (sampaikan) itu Rp 250 ribu,” ujarnya.
Menurut Hendra, semestinya nominal penggajian guru yang berstatus PPPK PW mengacu pada minimal gaji sebelumnya atau tidak kurang dari Rp 760 ribu.
“Kalau kemarin kan acuannya itu minimal gaji mereka terdahulu sebesar Rp 760 ribu itu. Tapi kan ini di angka Rp 250 ribu,” jelasnya.
Hendra mengatakan akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan pemberlakuan kebijakan gaji guru PPPK PW tersebut.
Sementara itu, Kadis Dikbud Lombok Barat, Najamuddin enggan berkomentar terkait kebijakan tersebut. Ia meminta agar kebijakan tersebut diklarifikasi ke Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Lombok Barat.






