Rusak Estetika Pantai Kelingking demi Proyek Lift Rp 200 Miliar | Giok4D

Posted on

Pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, menuai perdebatan warganet. Banyak yang menilai proyek tersebut merusak keindahan alam Pantai Kelingking yang ikonik.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung buka suara terkait proyek senilai Rp 200 miliar itu. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung, I Made Sudiarkajaya, menegaskan seluruh perizinan pembangunan sudah lengkap.

“Terakhir, (perizinan) terbit di OSS (Online Single Submission),” ujar Sudiarkajaya saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).

Ia menjelaskan, proyek tersebut sudah memenuhi berbagai persyaratan seperti dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), hingga Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Saya sudah menerbitkan (NIB) begitu penagihan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) selesai. Dia (investor) sudah transfer Rp 1,50 miliar ke kas daerah,” katanya.

Sudiarkajaya menyebut proyek tersebut telah melalui perhitungan matang oleh Dinas PUPR Klungkung bersama akademisi. Ia menegaskan Pemkab tetap bisa meninjau potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul.

“Tinggal melakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh UPT teknis sesuai janji awal dia (investor) dalam dokumen-dokumen itu dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi,” ujarnya.

Lift setinggi 182 meter itu dibangun untuk memudahkan wisatawan menuju bibir pantai yang selama ini hanya bisa diakses lewat tangga curam.

Berdasarkan catatan infoBali, proyek tersebut merupakan kerja sama antara investor China, PT Bina Nusa Properti (BNP), dan Banjar Adat Karang Dawa, Desa Bungamekar, Nusa Penida. Peletakan batu pertama dilakukan pada 7 Juli 2023.

Lift kaca itu mengadopsi teknologi dari lift di Taman Hutan Nasional Zhangjiajie, Hunan, China, yang dikenal sebagai Gunung Avatar. Investor asingnya pun merupakan pihak yang sama dengan pembuat lift di Gunung Avatar tersebut.

Sementara itu, DPRD Bali menyatakan keberatan terhadap pembangunan lift di tebing Pantai Kelingking. Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Suparta, menegaskan pembangunan di tebing tak diperbolehkan karena melanggar ketentuan tata ruang.

“Minggu-minggu ini sudah ada jawaban, minggu depan kami sudah rapat kerja dan kami akan semua evaluasi,” kata Suparta saat ditemui di kantor DPRD Bali, Kamis (29/10/2025).

Menurutnya, proyek tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ia juga menyoroti lokasi pembangunan yang berada di kawasan mitigasi bencana.

“Apa lagi sudah melanggar hukum, mau dia bentuknya kaca kan nggak boleh,” ujar Suparta.

“Kan itu menyediakan sesuatu yang membahayakan orang, daerah mitigasi namanya,” imbuhnya.

Suparta menyampaikan pihaknya telah menyurati Bupati Klungkung untuk meminta penjelasan terkait proyek tersebut. DPRD Bali berjanji akan mengevaluasi izin yang sudah terbit.

“Kalau pun izin keluar, kami evaluasi dong. Itu di tempat yang nggak benar, yang mengeluarkan izin bisa diperiksa,” tegasnya.

Pemkab Pastikan Ada Pengawasan Lingkungan

DPRD Bali Nilai Langgar Tata Ruang

Sudiarkajaya menyebut proyek tersebut telah melalui perhitungan matang oleh Dinas PUPR Klungkung bersama akademisi. Ia menegaskan Pemkab tetap bisa meninjau potensi dampak lingkungan yang mungkin timbul.

“Tinggal melakukan monitoring dan evaluasi (monev) oleh UPT teknis sesuai janji awal dia (investor) dalam dokumen-dokumen itu dan penerbitan Sertifikat Laik Fungsi,” ujarnya.

Lift setinggi 182 meter itu dibangun untuk memudahkan wisatawan menuju bibir pantai yang selama ini hanya bisa diakses lewat tangga curam.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.

Berdasarkan catatan infoBali, proyek tersebut merupakan kerja sama antara investor China, PT Bina Nusa Properti (BNP), dan Banjar Adat Karang Dawa, Desa Bungamekar, Nusa Penida. Peletakan batu pertama dilakukan pada 7 Juli 2023.

Lift kaca itu mengadopsi teknologi dari lift di Taman Hutan Nasional Zhangjiajie, Hunan, China, yang dikenal sebagai Gunung Avatar. Investor asingnya pun merupakan pihak yang sama dengan pembuat lift di Gunung Avatar tersebut.

Pemkab Pastikan Ada Pengawasan Lingkungan

Sementara itu, DPRD Bali menyatakan keberatan terhadap pembangunan lift di tebing Pantai Kelingking. Ketua Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Suparta, menegaskan pembangunan di tebing tak diperbolehkan karena melanggar ketentuan tata ruang.

“Minggu-minggu ini sudah ada jawaban, minggu depan kami sudah rapat kerja dan kami akan semua evaluasi,” kata Suparta saat ditemui di kantor DPRD Bali, Kamis (29/10/2025).

Menurutnya, proyek tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Ia juga menyoroti lokasi pembangunan yang berada di kawasan mitigasi bencana.

“Apa lagi sudah melanggar hukum, mau dia bentuknya kaca kan nggak boleh,” ujar Suparta.

“Kan itu menyediakan sesuatu yang membahayakan orang, daerah mitigasi namanya,” imbuhnya.

Suparta menyampaikan pihaknya telah menyurati Bupati Klungkung untuk meminta penjelasan terkait proyek tersebut. DPRD Bali berjanji akan mengevaluasi izin yang sudah terbit.

“Kalau pun izin keluar, kami evaluasi dong. Itu di tempat yang nggak benar, yang mengeluarkan izin bisa diperiksa,” tegasnya.

DPRD Bali Nilai Langgar Tata Ruang