Rusak Bangunan Kopdes Merah Putih, Pria Lombok Tengah Ditangkap

Posted on

Pria inisial LAW ditangkap polisi karena merusak bangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (3/1/2026). LAW ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah.

“Dapat saya sampaikan, tindakan yang dilakukan baru pengamanan terhadap yang bersangkutan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, kepada infoBali via WhatsApp, Senin (5/1/2026).

Punguan mengungkapkan penangkapan terhadap LAW dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Ganti. LAW merusak bangunan Kopdes Merah Putih yang masih dalam proses pembangunan.

“Dan atas permintaan aparat desa setempat untuk keamanan desa. Kejadian tersebut sudah dilaporkan,” terang Punguan.

Namun, terduga pelaku belum ditetapkan tersangka sehingga masih berstatus saksi. Satreskrim Polres Lombok Tengah terus memeriksa LAW secara intensif untuk memperjelas konstruksi kasus tersebut.

Eks Kasatreskrim Polres Lombok Utara ini menegaskan akan mempercepat penyelidikan perusakan bangunan Kopdes Merah Putih tersebut. Satreskrim Polres Lombok Tengah akan segera melakukan gelar perkara.

Satreskrim Polres Lombok Tengah belum bisa menetapkan LAWA sebagai tersangka karena belum melakukan gelar perkara. Selain itu, Punguan menegaskan, Satreskrim Polres Lombok Tengah enggan terburu-buru melakukan tindakan sebelum seluruh proses terpenuhi.

Pembangunan Kopdes Merah Putih di Mataram terkendala lahan. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram baru bisa menyiapkan empat lahan. Padahal, rencananya akan dibangun sebanyak 50 Kopdes Merah Putih di Mataram, sesuai dengan jumlah kelurahan.

“Yang siap bangun itu dua, (di) Ampenan Utara sama di Abian Tubuh. (Sementara lahan) di Babakan dan Montong Are, akan kami hitung dahulu karena ada tembok dan segala macamnya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Mataram, Lalu Alwan Basri, saat diwawancarai seusai mengecek sejumlah lahan Kopdes Merah Putih, Senin (5/1/2026) siang.

Namun, dari empat lokasi yang dinilai memenuhi syarat pembangunan Kopdes Merah Putih, baru dua lahan yang dalam progres pembangunan. Kedua lahan itu berada di Lingkungan Abian Tubuh dan Kelurahan Ampenan Utara.

“Di Abian Tubuh (dan Ampenan) sedang berproses, sudah mulai (dibangun), luasnya sekitar 10 are, mencukupilah itu. (Sementara dua lahan lainnya) masih milik Pertanian dan Perkim, milik Pertanian yang ada di Babakan, nanti kami akan panggil untuk pemanfaatannya. Sedangkan di Montong Are punya Perkim, nanti kami panggil (juga),” jelas Alwan.

Salah satu lahan yang dicek adalah aset Pemkot Mataram di sekitar Rusunawa Selagalas. Alwan menilai lahan tersebut belum mencukupi persyaratan untuk membangun Kopdes Merah Putih.

“Untuk yang ini (lahan di depan Rusunawa Selagalas) belum mencukupi persyaratan. Karena (syarat utamanya) lebarnya harus 25 meter, belum lagi space untuk parkir 4 meter sampai 20 meter, jadi belum mencukupi,” ujarnya.

Alwan menegaskan Pemkot Mataram hanya menyiapkan lahan dan tidak melakukan sharing anggaran dengan pihak ketiga. Pembangunan dilakukan PT Agrinas yang bekerja sama dengan kementerian.

Kopdes Merah Putih di Mataram Terkendala Lahan

Gambar ilustrasi

Pembangunan Kopdes Merah Putih di Mataram terkendala lahan. Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram baru bisa menyiapkan empat lahan. Padahal, rencananya akan dibangun sebanyak 50 Kopdes Merah Putih di Mataram, sesuai dengan jumlah kelurahan.

“Yang siap bangun itu dua, (di) Ampenan Utara sama di Abian Tubuh. (Sementara lahan) di Babakan dan Montong Are, akan kami hitung dahulu karena ada tembok dan segala macamnya,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Mataram, Lalu Alwan Basri, saat diwawancarai seusai mengecek sejumlah lahan Kopdes Merah Putih, Senin (5/1/2026) siang.

Namun, dari empat lokasi yang dinilai memenuhi syarat pembangunan Kopdes Merah Putih, baru dua lahan yang dalam progres pembangunan. Kedua lahan itu berada di Lingkungan Abian Tubuh dan Kelurahan Ampenan Utara.

“Di Abian Tubuh (dan Ampenan) sedang berproses, sudah mulai (dibangun), luasnya sekitar 10 are, mencukupilah itu. (Sementara dua lahan lainnya) masih milik Pertanian dan Perkim, milik Pertanian yang ada di Babakan, nanti kami akan panggil untuk pemanfaatannya. Sedangkan di Montong Are punya Perkim, nanti kami panggil (juga),” jelas Alwan.

Salah satu lahan yang dicek adalah aset Pemkot Mataram di sekitar Rusunawa Selagalas. Alwan menilai lahan tersebut belum mencukupi persyaratan untuk membangun Kopdes Merah Putih.

“Untuk yang ini (lahan di depan Rusunawa Selagalas) belum mencukupi persyaratan. Karena (syarat utamanya) lebarnya harus 25 meter, belum lagi space untuk parkir 4 meter sampai 20 meter, jadi belum mencukupi,” ujarnya.

Alwan menegaskan Pemkot Mataram hanya menyiapkan lahan dan tidak melakukan sharing anggaran dengan pihak ketiga. Pembangunan dilakukan PT Agrinas yang bekerja sama dengan kementerian.

Kopdes Merah Putih di Mataram Terkendala Lahan

Gambar ilustrasi