Aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi sorotan dan dikecam publik. Musababnya, aktivitas tambang nikel di wilayah itu terindikasi merusak alam.
Ada empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat yang diawasi pemerintah, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).
Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan pertambangan dilakukan pada empat lokasi di pulau-pulau kecil oleh keempat perusahaan itu. Menurutnya, indikasi kerusakan lingkungan ditemukan di Pulau Manuran yang pertambangannya dikelola oleh PT KSP.
“Memang di pulau ini (Manuran) lebih kecil ya, jadi hanya 743 hektare. Tentu kita bisa membayangkan kalau ini dilakukan eksploitasi, pemulihannya tidaklah terlalu gampang karena tidak ada lagi bahan untuk memulihkan,” kata Hanif saat konferensi pers di Pullman, Jakarta Pusat, Minggu (8/6/2025), dikutip dari infoNews.
Kementerian LH, Hanif berujar, meninjau ulang dokumen lingkungan terkait aktivitas tambang nikel di Raja Ampat. Ia mengeklaim persetujuan lingkungan untuk PT ASP ini diberikan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat dan hingga kini dokumen itu belum masuk ke Kementerian LH.
“Persetujuan lingkungan yang untuk PT ASP ini diterbitkan oleh Bapak Bupati Kabupaten Raja Ampat No. 75B tahun 2006. Jadi sampai sekarang dokumen tersebut belum berada di kami. Kami nanti akan minta untuk kemudian diserahkan kepada kami untuk dilakukan review lebih lanjut,” imbuh Hanif.
Hanif lantas menunjukkan kerusakan di Pulau Manuran, Raja Ampat, dengan kekeruhan di bibir pantai. Ia menyebut settling pond atau kolam pengendapan di pertambangan di sana sempat jebol mencemari pantai.
“Pada saat dilakukan pengawasan memang ada kejadian settling pond dan jebol. Dan ini memang menimbulkan pencemaran lingkungan, kekeruhan pantai yang cukup tinggi. Ini tentu ada konsekuensi yang harus ditanggungjawabi oleh perusahaan tersebut,” imbuh Hanif.
PT ASP, dia melanjutkan, perlu meningkatkan penanganan lingkungan akibat kerusakan yang ditimbulkan pertambangan. Hanif juga menyoroti manajemen lingkungan yang belum dimiliki oleh PT ASP.
“Jadi terlihat memang berbeda dengan PT yang satunya (PT GN). PT yang ini memang agak beberapa penanganan lingkungannya agak perlu ditingkatkan ya,” ujar Hanif.
“Jadi termasuk manajemen lingkungannya belum dia miliki sehingga kondisi lingkungannya tidak terlalu baik untuk yang berada di PT ASP ini di Pulau Manuran,” imbuhnya.
Hanif mengatakan sudah ada penyegelan oleh tim penegak hukum terkait pertambangan di Pulau Manuran. Ia menduga proses penambangan di Pulau Manuran tak dilakukan dengan hati-hati.
Halaman selanjutnya: Tambang Nikel di Raja Ampat Tuai Kritik…
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengkritik penambangan nikel di Raja Ampat. Fadli Zon mengatakan tak boleh ada kegiatan investasi yang merusak alam, apalagi sampai mengganggu situs bersejarah di Raja Ampat.
“Kita harapkan jangan ada satu penambangan yang bisa merusak keindahan alam dan juga ekosistem alam yang saya kira sangat indah di Raja Ampat,” kata Fadli Zon di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (6/6).
Fadli Zon tak ingin kegiatan penambangan mengganggu situs bersejarah. Untuk itu, dia menilai perlu dibicarakan lebih lanjut mengenai kegiatan tambang tersebut.
“Ini yang mungkin nanti harus dibicarakan, bagaimana investasi dan kegiatan-kegiatan penambangan itu jangan sampai mengganggu situs-situs bersejarah,” imbuhnya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati setali tiga uang. Ia meminta agar izin tambang nikel di Raja Ampat dievaluasi. Menurut Rahayu, adanya kegiatan tambang di Raja Ampat tidak bisa dianggap sebagai persoalan remeh.
“Semua izin usaha itu harus dievaluasi termasuk yang mengeluarkan izin usaha itu, mengingat Raja Ampat adalah area konservasi dan Taman Nasional,” kata Rahayu saat dihubungi, Jumat.
Rahayu menekankan dampak yang ditimbulkan akibat kegiatan tambang bagi alam. Ekosistem dan juga lingkungan di sana bisa rusak. “Apalagi karena kita tahu dampak pertambangan memiliki dampak yang sangat berpengaruh kepada ekosistem kita,” ucapnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Daulay. Dia meminta pemerintah mengecek izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat yang menjadi sorotan.
“Yang pertama yang perlu dilakukan pemerintah adalah melihat izin tersebut. Apakah izinnya sudah sesuai dengan peruntukannya. Yang kedua, melihat apakah masih berlaku izin itu,” kata Saleh.
Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya dan
Tambang Nikel di Raja Ampat Tuai Kritik
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.