RTH Karijawa Dompu Rp 4 M Diresmikan, Proyek Sempat Terendus Dugaan Korupsi

Posted on

Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah meresmikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Karijawa pada Selasa (30/12/2025) malam. Megaproyek itu menelan biaya APBD Dompu tahun 2024 dan 2025 sebesar Rp 4,06 miliar.

Proses pembangunan RTH Karijawa sempat terbengkalai pada tahap pertama atau pada 2024. Saat itu, biaya yang terpakai mencapai Rp 2,03 miliar. Kemudian pembangunannya dilanjutkan menggunakan APBD 2025 sebesar Rp 2,03 miliar.

RTH Karijawa diresmikan langsung oleh Bupati Dompu Bambang Firdaus menjelang malam pergantian tahun. RTH menjadi ikon baru untuk daerah Dompu karena terdapat bangunan dengan konsep budaya lokal Bima-Dompu atau yang dikenal dengan ‘Nggusu Waru’.

“Kami patut berbangga dengan berdirinya bangunan ikonik milik masyarakat Dompu. Keberadaan bangunan ini sebagai wujud kecintaan kita terhadap lingkungan. RTH selain sebagai ruang tempat berinteraksi dan bersilaturahmi juga berfungsi sebagai paru-paru bumi,” ujar Bambang.

Bambang mengatakan, proses pembangunan RTH ini berkelanjutan yakni digagas oleh pemerintahan Bupati Dompu sebelumnya, Kader Jaelani. Sehingga diselesaikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Dompu Bambang Firdaus dan Sirajuddin.

RTH Karijawa ini, lanjut Bambang, harus dikenal untuk sebutan titik nol atau pusat penataan kawasan kota karena ciri khas pembangunannya terdapat menara ikonik “Nggusu Waru” yang merupakan konsep bangunan budaya lokal Bima Dompu yang berbentuk Segi Delapan.

“Ini milik kami bersama, aset berharga yang perlu kami jaga dan lestarikan agar terus terlihat rapi dan indah, menjadikan kebanggan bagi kita semua sehingga kelak tempat ini bisa kami wariskan untuk generasi selanjutnya,” ujar Bambang.

Untuk diketahui dalam rentang waktu proses pembangunannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu mencium aroma korupsi pada megaproyek RTH Karijawa tersebut. Pembangunan RTH Karijawa tahap I memakan APBD Dompu 2024 sebesar Rp 2,03 miliar.

RTH Karijawa sebelumnya dibangun dengan merobohkan gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Dompu. Namun, jaksa menemukan kejanggalan fisik yang diduga tidak sesuai dengan postur APBD yang telah digunakan.