Roti MBG Berjamur di Lombok Barat, Pemasok Tak Kantongi SLHS dari Dinkes

Posted on

Mataram

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Mataram menelusuri laporan roti berjamur dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibagikan ke sejumlah sekolah di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). BPOM menyebut pemasok roti tidak memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS).

Kepala BBPOM Mataram, Yogi Abaso, mengungkapkan roti berjamur yang ditemukan di Lombok Barat itu dipasok oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setempat. Yogi memastikan UMKM tersebut belum mengantongi SLHS dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Lombok Barat.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait temuan roti berjamur pada pelaksanaan MBG, BBPOM segera melakukan penelusuran lapangan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa produk roti yang dilaporkan diperoleh dari salah satu UMKM setempat,” kata Yogi, Kamis (12/3/2026).

“Tim menemukan bahwa UMKM pemasok roti tersebut belum memiliki SLHS yang diterbitkan Dinkes, sebagaimana dipersyaratkan dalam pemenuhan standar keamanan pangan bagi produk yang diproduksi dan didistribusikan kepada masyarakat,” sambungnya.

Yogi membenarkan produk roti tersebut sempat terdistribusi ke sejumlah sekolah penerima manfaat MBG. Namun, dia berujar, roti berjamur yang dibagikan salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Lombok Barat itu belum sempat dikonsumsi oleh para siswa.

“Produk tersebut belum sempat dikonsumsi oleh siswa karena kegiatan belajar mengajar berlangsung pada bulan Ramadan,” terang Yogi.

Sebagai tindak lanjut, BBPOM Mataram bersama Dinkes Lombok Barat menghentikan sementara distribusi produk dari UMKM tersebut. Ia menegaskan menu MBG harus memenuhi seluruh persyaratan keamanan pangan.

“BBPOM Mataram mengimbau kepada seluruh pelaku usaha pangan yang terlibat dalam penyediaan makanan pada program pemerintah, agar memastikan proses produksi telah memenuhi ketentuan keamanan pangan. Termasuk kepemilikan sertifikasi higiene dan sanitasi, serta izin edar produk yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini penting untuk menjamin perlindungan kesehatan masyarakat,” pungkasnya.