Seorang residivis bernama I Nyoman Arli Mahendra Jaya kembali ditangkap polisi. Pria asal Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu mencuri motor milik kekasihnya setelah menginap bersama di hotel.
“Terduga pelaku ini adalah seorang residivis yang belum lama ini keluar dari penjara,” kata Kanitranmor Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Ida Bagus Sadwika, Rabu (27/8/2025).
Pasangan itu staycation di hotel pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 00.00 Wita. Pagi harinya, Nyoman meminta izin meminjam motor pacarnya, tapi ditolak.
“Pagi harinya, pelaku meminjam motor korban tapi tidak izinkan,” ucapnya.
Nyoman kemudian beralasan hendak membeli sarapan dan meminta uang kepada korban. Saat mengambil uang di dalam tas korban, pelaku diam-diam membawa kunci motor.
“Ternyata pada saat ngambil uang di dalam tas, pelaku ini mengambil kunci motor tanpa sepengetahuan korban,” jelas Ida.
Nyoman lalu membawa kabur motor korban dan meninggalkannya di hotel. Hingga siang hari, pria itu tak kunjung kembali dan tak bisa dihubungi.
“Si perempuan ini merasa motornya dicuri, kemudian melapor ke Polresta Mataram,” sebutnya.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 02.30 Wita di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
“Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya, di wilayah Cakranegara, Kota Mataram,” kata Ida.
Dalam pemeriksaan, Nyoman mengaku sudah menggadaikan motor korban merek Yamaha NMAX seharga Rp 4 juta.
“Uangnya dipakai main judi sabung ayam sama membeli sabu,” ujarnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Mataram. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.
“Ternyata pada saat ngambil uang di dalam tas, pelaku ini mengambil kunci motor tanpa sepengetahuan korban,” jelas Ida.
Nyoman lalu membawa kabur motor korban dan meninggalkannya di hotel. Hingga siang hari, pria itu tak kunjung kembali dan tak bisa dihubungi.
“Si perempuan ini merasa motornya dicuri, kemudian melapor ke Polresta Mataram,” sebutnya.
Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 02.30 Wita di wilayah Cakranegara, Kota Mataram.
“Pelaku kami tangkap di tempat persembunyiannya, di wilayah Cakranegara, Kota Mataram,” kata Ida.
Dalam pemeriksaan, Nyoman mengaku sudah menggadaikan motor korban merek Yamaha NMAX seharga Rp 4 juta.
“Uangnya dipakai main judi sabung ayam sama membeli sabu,” ujarnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Mataram. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP.