Seorang residivis, NK, membacok pria berinisial SP hingga luka parah saat dalam kondisi mabuk minuman keras di Kampung Pau, Desa Watuhadang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Motifnya karena pelaku mabuk miras. Korban dibacok beberapa kali hingga luka berat,” ujar Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa kepada infoBali, Kamis (11/12/2025).
Insiden terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 22.00 Wita. NK datang ke lokasi acara adat dan terlibat perselisihan terkait sepeda motor dengan warga berinisial RA. Tak lama kemudian, terjadi pelemparan di area acara.
NK lalu menghampiri SP. Saat berhadapan, NK melompat dan membacok SP berulang kali mengenai kepala bagian atas, kepala kiri di atas telinga, perut kiri, serta punggung. SP berusaha menangkis, tetapi tangan kanannya justru terkena sabetan parang.
Parang itu kemudian terlepas dari gagangnya dan jatuh ke jalan raya. NK langsung melarikan diri.
“Akibatnya korban mengalami luka berat dan dirawat di Puskesmas Melolo, tapi kemudian dirujuk ke RSUD Umbu Rara Meha Waingapu untuk dioperasi di bagian kepalanya,” tutur Gede.
Seusai kejadian, NK kabur dan menjadi buronan selama sekitar satu bulan. Tim Resmob Polres Sumba Timur menangkapnya pada Selasa (9/12/2025) di Kelurahan Lambanapu, Kecamatan Kambera, Sumba Timur.
“Pelaku telah ditangkap dan saat ini ditahan di sel Polres Sumba Timur,” kata Gede.
NK kini berstatus tersangka dan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.
“Pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan di Denpasar, Bali pada tahun 2019,” pungkas Gede.
