Konflik antara Reza Gladys dengan Nikita Mirzani berdampak pada bisnis milik Reza Gladys. Kuasa hukumnya, Julianus Sembiring, mengungkapkan kliennya mengalami kerugian akibat tuduhan-tuduhan yang muncul.
“Sudah pasti ya. Jadi penjualan menurun, karyawan banyak yang sudah di-PHK,” kata Julianus Sembiring di Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, kemarin.
Julianus menjelaskan, salah satu penyebab kerugian adalah adanya aksi unjuk rasa yang mengganggu aktivitas bisnis kliennya.
“Contoh beberapa waktu lalu ada unjuk rasa, kemudian unjuk rasa ini kan (menyebabkan) kegiatan di kantornya PT Glafidsya dan klinik itu terhenti. Dengan terhentinya kegiatan itu tadi, itu akan merugikan perusahaan klien kami,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut penjualan menurun seiring beredarnya rilis BPOM terkait produk Glowing Booster Cell yang disebut tidak terdaftar. Menurut Reza Gladys, Glowing Booster Cell bukan produk, melainkan treatment.
“Ya, jadi sekarang ini perbuatan-perbuatan atau perlakuan masyarakat terhadap klien kami itu banyak yang menyudutkan dari media sosial, kemudian melakukan unjuk rasa dengan dalil bahwa klien kami memiliki produk yang tidak terdaftar. Nah, ini kan sudah sangat salah seperti itu,” kata Julianus.
“Jadi saya harap ya diluruskanlah beritanya sehingga klien kami tidak merasa dirugikan seperti itu,” sambungnya.
Julianus memastikan seluruh produk yang dipakai kliennya sudah memiliki izin edar resmi.
“Saya pastikan bahwa seluruh produk klien kami ya yang di PT Glafidsya sudah didaftarkan, sudah memiliki izin edar, sudah memenuhi NA, sebagaimana ketentuan peraturan Badan POM. Keseluruhan itu saya pastikan,” tegasnya.
“Tetapi, kalau kemudian ada beberapa waktu belakangan ini yang menyatakan ada produk klien kami gak terdaftar di Badan POM, itu bukan produk. Itu adalah treatment ya. Treatment yang disebut oleh klien kami dengan istilah Glowing Boster Cell. Perawatan itu gak perlu didaftarkan ke Badan POM,” tambahnya.
BPOM RI melalui akun Instagram resminya menegaskan informasi terkait produk milik Reza Gladys. BPOM menyebut sejak 2 Februari 2024 telah membatalkan izin edar produk RIBESKIN Superficial Pink Aging.
BPOM juga menemukan GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM. Produk Riberskin X Pink Shooter yang sejenis dengan RIBESKIN Superficial Pink Aging telah habis izin edarnya pada Februari 2025.
Selain itu, BPOM mengumumkan 16 produk kosmetik yang melanggar aturan dan berbahaya selama periode September 2023-Oktober 2024. Salah satunya adalah RIBESKIN Superficial Pink Aging yang dikaitkan dengan Reza Gladys.
Klarifikasi soal Produk dan BPOM
Pernyataan BPOM
Julianus memastikan seluruh produk yang dipakai kliennya sudah memiliki izin edar resmi.
“Saya pastikan bahwa seluruh produk klien kami ya yang di PT Glafidsya sudah didaftarkan, sudah memiliki izin edar, sudah memenuhi NA, sebagaimana ketentuan peraturan Badan POM. Keseluruhan itu saya pastikan,” tegasnya.
“Tetapi, kalau kemudian ada beberapa waktu belakangan ini yang menyatakan ada produk klien kami gak terdaftar di Badan POM, itu bukan produk. Itu adalah treatment ya. Treatment yang disebut oleh klien kami dengan istilah Glowing Boster Cell. Perawatan itu gak perlu didaftarkan ke Badan POM,” tambahnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
BPOM RI melalui akun Instagram resminya menegaskan informasi terkait produk milik Reza Gladys. BPOM menyebut sejak 2 Februari 2024 telah membatalkan izin edar produk RIBESKIN Superficial Pink Aging.
BPOM juga menemukan GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak terdaftar di BPOM. Produk Riberskin X Pink Shooter yang sejenis dengan RIBESKIN Superficial Pink Aging telah habis izin edarnya pada Februari 2025.
Selain itu, BPOM mengumumkan 16 produk kosmetik yang melanggar aturan dan berbahaya selama periode September 2023-Oktober 2024. Salah satunya adalah RIBESKIN Superficial Pink Aging yang dikaitkan dengan Reza Gladys.