Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali merespons pemisahan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah. Pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah itu sebagaimana diputuskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyebut aturan terbaru tersebut akan membuat pelaksanaan pemilu menjadi lebih ringan dibandingkan sebelumnya. Sebab, para pemilih tidak perlu membuka banyak surat suara saat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS).
“Bagi KPU, kalau dipisah begitu kan bagus, lebih ringan. Secara teknis lebih ringan waktu pelaksanaannya,” kata Lidartawan kepada infoBali, Jumat (11/7/2025).
KPU Bali, dia berujar, siap mengikuti dan menjalankan aturan pemilu. “Ya mau gimana aja KPU harus siap, tapi bagi kami ini lebih ringan nggak lima surat suara,” imbuh Lidartawan.
Dilansir dari infoNews, MK memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai. Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (26/6).