Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), merespons polemik sempadan pantai antara nelayan dengan pihak PT Lagoonbay di Meninting. Menurut LAZ, polemik tersebut tidak semua menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, tetapi juga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kan memang ini banyak pihak di dalamnya, tidak semua menjadi kewenangan kabupaten,” tegas LAZ saat diwawancarai, Kamis (19/6/2025).
LAZ mengatakan polemik tersebut terkait dengan sertifikat hak milik (SHM) yang sampai menjulur ke sempadan pantai. Sehingga, mengenai urusan sertifikat menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ya begitu, urusan kenapa disertifikatkan kan berarti ada urusannya dengan BPN, ini kan harus kita dalami,” jelas LAZ.
LAZ menegaskan perlu rembug bersama untuk menyelesaikan polemik di Pantai Meninting. Persoalan itu kini ditangani pada level kecamatan.
“Ya itu harus duduk bersama semuanya. Kan sekarang ini sudah ditangani pada level kecamatan,” terang LAZ.
Diberitakan sebelumnya, puluhan nelayan mengeluhkan perahu mereka tidak bisa parkir leluasa di sempadan Pantai Desa Meninting, Kecamatan Batu Layar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB. Musababnya, sempadan pantai tempat mereka beraktivitas dikuasai oleh PT Bumi Mandalika Sejahtera/Lagoonbay.
Para nelayan asal Dusun Montong Buwuh, Desa Meninting, itu mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD Lombok Barat pada Kamis (12/6/2025). Salah satu nelayan, Saipul, meminta kejelasan terkait dengan munculnya sertifikat tanah di tempat parkir perahu nelayan itu.