Respons Permintaan DPRD, Pemprov Bali Siapkan Tim Inventarisasi Aset

Posted on

Denpasar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sedang mempersiapkan tim inventarisasi aset. Persiapan dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bali sebagai respons permintaan dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali beberapa waktu lalu.

“Tahun 2026 saat ini kami sedang melakukan tahapan persiapan dengan membuat SK gubernur tentang pembentukan tim inventarisasi secara bertahap,” kata Kepala BPKAD Bali, I Ketut Maduyasa, kepada, Kamis (5/3/2026).

Maduyasa menerangkan mekanisme pembentukan tim inventarisasi aset Pemprov Bali akan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021. Regulasi itu mengatur tiga tahapan pembentukan, yakni persiapan, pelaksanaan dan pelaporan.

“Jumlah aset yang ada di Pemerintah Provinsi Bali sangat banyak barupa tanah sekitar 5.000-an, bangunan ada 4.000-an,” ujar Maduyasa.

Sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali meminta BPKAD Bali segera menginventarisasi seluruh aset dan tanah milik Pemprov Bali. Ketua Pansus TRAP sekaligus anggota Komisi I DPRD Bali, Made Supartha, menilai langkah ini penting sebagai dasar evaluasi dan pengamanan aset daerah.

Supartha menegaskan inventarisasi dilakukan agar aset milik Pemprov Bali dapat dikelola secara optimal demi kepentingan pemerintah dan masyarakat. “Aset-aset ini kan keberadaannya untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakat dan juga untuk menambah PAD Bali dan kabupaten/kota,” ujarnya di kantor DPRD Bali, Senin (10/11/2025).

BPKAD Bali, jelas Suparta, memiliki peran strategis dalam menjaga, mengawasi, dan mengamankan aset daerah, termasuk yang disewakan kepada pengembang atau pengusaha.