Perbekel (Kepala Desa) Landih, I Wayan Suarta, buka suara terkait rencana pembuangan sampah dari Denpasar dan Badung ke wilayahnya. TPA Bangli sebelumnya disebut menjadi lokasi pembuangan sampah buntut rencana penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung pada 1 Maret 2026.
Suarta mengungkapkan warga Landih masih pro-kontra merespons rencana transfer sampah ke TPA Bangli tersebut. Ia mengaku telah melakukan sosialisasi kepada warga terkait hal itu.
“Kami di desa pasti tetap sosialisasi tatkala ada musyawarah desa dengan keberadaan seperti itu. Tanggapan masyarakat tetap ada pro dan kontranya. Kami ikuti perkembangan saja dulu, tidak berani spekulasi yang jauh,” ujar Suarta saat dikonfirmasi infoBali, Jumat (9/1/2026).
Suarta menjelaskan pintu masuk TPA Bangli melintasi wilayah Desa Landih. Namun, dia berujar, secara administratif fasilitas itu berlokasi di Desa Kayubihi.
Menurut dia, pemukiman warga Landih juga tergolong cukup jauh atau dalam radius 2 kilometer (km) dari TPA Bangli. Suarta menyebut ada sebanyak enam kepala keluarga (KK) yang tinggal di area lembah, berdampingan langsung dengan TPA Bangli.
Suarta memastikan warganya tidak akan terdampak dengan penambahan volume sampah dari wilayah Denpasar dan Badung. Ia menyebut mesin pengolahan air lindi di selatan desa juga tidak akan berdampak terhadap warga Landih.
“Air lindi dari sampah tidak berdampak ke utara (Desa Landih). Jauh itu. Pernah diproses airnya itu, tapi karena mesinnya tidak berfungsi, otomatis tidak terkelola. Tapi ini di lembah, secara logika kan air itu turun ke selatan. Tidak mungkin dia ke utara, Desa Landih tidak akan kena,” tegas Suarta.
Suarta enggan merespons terkait wacana yang menyebutkan warga Landih mendapat kompensasi terkait revitalisasi TPA Bangli. Ia menegaskan masih menunggu arahan dari pemerintah daerah terkait transfer sampah ke TPA Bangli tersebut.
Sebelumnya, Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menanggapi rencana pembuangan sampah dari Denpasar dan Badung ke TPA Bangli. Ia mengatakan jika wacana itu direalisasikan, Denpasar dan Badung hanya boleh membuang sampah residu (sampah yang tidak dapat didaur ulang).
“Kalau nanti (buang sampah dari Denpasar dan Badung) ke Bangli, misalnya, itu hanya sampah residu. Tidak boleh yang lain,” kata Diar seusai memimpin rapat paripurna rancangan peraturan daerah di kantor DPRD Bangli, Senin (5/1/2026).






