Penyanyi dangdut Lesti Kejora angkat bicara melalui kuasa hukumnya setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pencipta lagu Yoni Dores. Laporan yang dilayangkan pada 18 Mei 2025 itu terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas beberapa lagu yang dibawakan Lesti dan diunggah ke YouTube tanpa izin.
Kuasa hukum Lesti Kejora, Sadrakh Seskoadi, menyampaikan klarifikasi dalam keterangan tertulis yang diterima infocom. Ia menyebut ada empat poin penting sebagai respons atas laporan tersebut.
“Bahwa kami mendengar adanya laporan terhadap Saudari Lesti Kejora tersebut dari pemberitaan dan/atau yang ditayangkan oleh media massa,” kata Sadrakh dalam pernyataan awalnya, dilansir dari infoHot, Jumat (23/5/2025).
Dalam penjelasan selanjutnya, Sadrakh menegaskan bahwa Lesti Kejora menghormati keputusan Yoni Dores yang melaporkannya ke kepolisian.
“Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan Saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia,” lanjutnya.
Sadrakh juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan gegabah dalam menyikapi laporan tersebut dan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Bahwa dengan asas praduga tidak bersalah atau presumption of innocence, kami masih menunggu perkembangan proses hukum yang sedang berjalan dan juga masih mempelajari apa yang menjadi dasar pelaporan oleh Saudara Yoni Dores,” jelasnya.
Sebagai penutup, ia meminta semua pihak tidak membuat spekulasi sebelum ada kejelasan dari proses hukum.
“Bahwa melalui penjelasan ini, kami selaku kuasa hukum Saudari Lesti Kejora meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini. Agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sadrakh.
Sebelumnya, pencipta lagu Yoni Dores melalui kuasa hukumnya, Ilham Suwardi, telah melaporkan Lesti Kejora ke polisi atas dugaan pelanggaran hak cipta. Ilham menyebut kliennya keberatan karena beberapa lagu ciptaannya dibawakan ulang dan diunggah ke YouTube tanpa izin.
“Iya. Lagunya ada beberapa lagu. Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, Arjuna Buaya, Buaya Buntung, dan lain-lain. Kami ambil yang di-cover aja, di YouTube,” kata Ilham saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Kamis (22/5/2025).
Ilham mengungkap bahwa aktivitas tersebut dilakukan Lesti sejak beberapa tahun lalu.
“Ada yang tahun 2018. Jadi variasi, nggak sekali. Kalau sekali aja mungkin nggak ada masalah. Masalahnya, kita lihat itu sejak tahun 2017,” jelasnya.
Menurut Ilham, laporan ini dibuat karena tindakan serupa terus berulang tanpa penyelesaian.
“Sudah lama. Cuma, itu kan sampai saat ini masih aja ada gitu loh. Dan kalau kita nggak mengambil langkah dari kejadian tersebut, sampai tahun-tahun berikutnya ini akan terjadi seperti itu lagi,” tegasnya.
Artikel ini telah tayang di infoHot. Baca selengkapnya