Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dilakukan Forum Purnawirawan TNI. Menurutnya itu hal biasa dalam demokrasi.
Jokowi menganggap usulan pemakzulan itu merupakan dinamika dalam demokrasi. Sehingga dia meminta untuk para pihak mengikuti sistem ketatanegaraan yang ada.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
“Ya negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Ya diikuti saja, proses sesuai sistem ketatanegaraan negara kita. Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita, biasa saja. Dinamika demokrasi kan seperti itu, biasa saja,” kata Jokowi saat ditemui awak media di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (6/6/2025).
Pihak yang yang mengusulkan pemakzulan Gibran sudah menyurati MPR dan DPR. Mereka menilai ada dugaan pelanggaran terhadap hukum acara di Mahkamah Konstitusi dan kekuasaan kehakiman dalam proses pencalonannya di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Pilpres kemarin kan satu paket, bukan sendiri-sendiri. Kayak di Filipina itu akan sendiri-sendiri, di kita kan satu paket,” ujar Jokowi.
Jokowi menjelaskan, pemakzulan itu harus mengikuti mekanisme yang sudah diatur dalam sistem ketatanegaraan.
“Sekali lagi, sistem ketatanegaraan kita memiliki mekanisme yang harus diikuti. Bahwa pemakzulan itu harus presiden atau wakil presiden, misalnya melakukan korupsi, perbuatan tercela, atau melakukan pelanggaran berat, itu baru,” paparnya.
Melansir infoNews, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyurati MPR hingga DPR RI meminta pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Surat itu dikirimkan pada Senin (2/6) kemarin.
“Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI,” kata Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio kepada wartawan, Selasa (3/6).
“Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu,” ucapnya.
Berikut bunyi ‘pernyataan sikap’ Forum Purnawirawan Prajurit TNI, poin ke-8 yang disampaikan ke DPR/MPR:
Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman,” bunyi surat tersebut.
Berdasarkan dokumen yang dibagikan forum Purnawirawan TNI tersebut, surat itu ditandatangani oleh Jendral TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto hingga Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Terlampir pula tanda tangan Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno di sana.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mengatakan belum menerima surat tersebut. Namun, ia menyebut akan mengecek kebenaran stempel yang tertera pada dokumen yang dibagikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
“Kalau yang melalui persuratan Setjen (Sekretariat Jenderal) kami belum pernah terima surat semacam itu. Saya cek ya,” ujar Indra sat dikonfirmasi.