Respons Ganjar soal Desakan Pemakzulan Wapres Gibran

Posted on

Ganjar Pranowo turut merespons usulan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang mendesak pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Menurut Ganjar, ada hal lain yang lebih produktif untuk dibicarakan.

“Saya nggak tahu syaratnya, maka mari kita bicara yang lain lebih produktif untuk bangsa dan negara ini,” kata Ganjar kepada wartawan seusai melayat ke rumah duka Bunda Iffet, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Minggu (27/4/2025), dikutip dari infoNews.

Ketua DPP PDIP itu menjelaskan dua konteks apabila pemberhentian Gibran dilakukan. Ganjar menilai desakan itu seharusnya disertai dengan konteks kesalahan Wapres.

“Satu, apa alasan pencopotan kalau konteksnya dalam suatu lembaga kepresidenan, satu apa sih kesalahannya?” ucap Ganjar.

“Kedua, prosesnya harus melalui parlemen. Mak, penting untuk menjelaskan apa dari pikiran-pikiran itu atau kalau ada kesalahan bisa ditunjukkan. Kalau tidak, saya sungguh tidak paham,” imbuhnya.

Ganjar mengatakan pemberhentian wakil presiden juga bisa dilakukan melalui pemakzulan. Hanya saja, mekanisme itu bisa dilakukan jika syarat-syarat yang telah ditentukan.

“Sepemahaman saya dalam sebuah konstitusi mekanisme itu melalui pemakzulan. Nah, kalau mau makzul, ada syarat-syaratnya. Syarat itulah yang sampai saat ini belum diketahui,” imbuh mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI membuat delapan tuntutan sebagai pernyataan sikap terhadap kondisi terkini. Surat itu ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Surat tersebut tertanda tangan Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan. Dengan diketahui, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno. Salah satu yang tercantum dalam tuntutan itu adalah mengusulkan pergantian wakil presiden kepada MPR dengan alasan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Artikel ini telah tayang di infoNews. Baca selengkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *