Lombok Barat –
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Barat, M Busyairi, merespons soal dua mesin pengolahan sampah Manajemen Sampah Zero (Masaro) yang ternyata belum mengantongi delapan izin operasional. Mesin itu diketahui belum mempunyai izin operasional setelah diungkap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat.
Busyairi mengatakan dokumen untuk mengurus izin dua mesin tersebut sedang diproses. “Sedang diproses dan pasti kami tindak lanjuti,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Busyairi menjelaskan teknologi Masaro sebenarnya sudah lolos uji emisi dan izin operasional lain sejak penciptaan awal. Namun, izin operasional per unit di Lombok Barat yang belum diuji ulang.
“Dari teknologinya ini sudah memenuhi semua, tetapi yang namanya mesin itu harus diuji setiap unitnya,” jelas Busyairi.
Meski demikian, Busyairi mengatakan dokumen perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk Masaro di Lombok Barat sudah ada. Namun, dokumen itu belum diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Kemudian, untuk Sertifikat Laik Operasi (SLO) emisi sudah dianggarkan dan akan diuji dalam waktu dekat. Menurut Busyairi, uji emisi baru bisa dilaksanakan setelah mesin sudah beroperasi.
“Jadi itu setiap enam bulan sekali uji emisinya. Harus operasi dahululah baru diuji. Apa yang mau diuji kalau belum beroperasi. Asapnya belum ada nanti,” jelas Busyairi.
Diberitakan sebelumnya, dua mesin pengolahan sampah Masaro di Lombok Barat, NTB, terungkap belum mengantongi delapan izin operasional sejak mulai beroperasi dua bulan lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat, Fauzi, setelah mendapatkan pemberitahuan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Fauzi mengatakan delapan dokumen perizinan tersebut beberapa diantaranya seperti, Persetujuan Teknis (Pertek), izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) Emisi.
“Keterangan dari KLH, dua mesin ini belum mengantongi izin. Terkait persyaratan yang harus dilengkapi, itu ada delapan baru ini boleh beroperasi,” ungkapnya, Rabu (11/3/2026).






