Respons Bahar bin Smith Seusai Ditetapkan Tersangka Penganiayaan

Posted on

Tangerang

Pendakwah Bahar bin Smith merespons seusai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan pengeroyokan anggota Banser di Kota Tangerang, Banten. Bahar mengaku kaget.

“Responsnya kaget,” kata kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, saat dihubungi, Senin (2/2/2026) dilansir dari.

Ichwan belum memerinci duduk perkara kasus yang dilaporkan tersebut. Ia juga belum menerima surat pemberitahuan dari Polres Metro Tangerang Kota.

“Sampai hari ini dan jam ini saya belum dapat surat dari Polres Metro Tangerang Kota, karena terakhir saya mendampingi Habib Bahar untuk diperiksa menjadi saksi sudah dari tahun 2025. Namun, tiba-tiba ada info yang berkembang katanya Habib Bahar sudah ditetapkan menjadi tersangka,” jelas Ichwan.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan.

“Kami sudah tetapkan tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, seperti dikutip dari, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka terhadap Bahar Smith tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.

Polisi menjerat Bahar bin Smith dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.