Respons AJI Denpasar soal Kasus Wartawan Jembrana yang Dipolisikan Pengusaha

Posted on

Ketua AJI Denpasar Ayu Sulistyowati mengatakan kasus yang dialami IPS menjadi pembelajaran bagi jurnalis dan perusahaan media. Ayu menilai sejumlah jurnalis tidak mengindahkan kode etik jurnalistik dan menabrak Undang-Undang (UU) Pers ketika menjalankan tugasnya.

“Hendaknya dapat menerapkan kode etik jurnalistik dan UU Pers sebagai payung dalam menjalani tugas jurnalistiknya,” kata Ayu kepada infoBali, Selasa (15/7/2025).

“Apa lagi kasus ini diwarnai unsur pemerasan sehingga pelapor pun memilih ke ranah hukum,” imbuhnya.

Ayu mengingatkan seluruh jurnalis di Bali, khususnya anggota AJI Denpasar, untuk selalu mengedepankan kode etik jurnalistik. Selain reporter, dia berujar, para editor juga tetap perlu memperhatikan kaidah jurnalistik.

“Demi berita atau tulisannya tidak berpotensi kepada permasalahan hukum di kemudian hari,” tutur Ayu. Ia menyarankan narasumber membuat pengaduan ke Dewan Pers terlebih dahulu jika merasa dirugikan oleh produk jurnalistik yang diterbitkan perusahaan media.

Sebelumnya, IPS dipolisikan oleh seorang pengusaha asal Denpasar bernama Dewi Supriani terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berkas perkara tahap II tersangka IPS telah dilimpahkan ke Kejari Jembrana pada Selasa (15/7).

IPS diduga sengaja menyerang kehormatan atau nama baik Dewi Supriani dengan menuduhkan suatu hal. Tuduhan tersebut disebarkan dalam bentuk informasi elektronik yang kemudian dilaporkan sebagai pencemaran nama baik.

“Tersangka telah kami lakukan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jembrana kepada Kejaksaan Negeri Jembrana,” ungkap Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jembrana, I Wayan Adi Pranata, Selasa.