Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ketut Sumedana meresmikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice se-Kabupaten Buleleng. Peresmian ini ditandai dengan penandatanganan prasasti di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja, Rabu (16/4/2025).
Koster mengapresiasi dan mendukung program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice yang digagas oleh Sumedana. Menurutnya, program ini mampu mengurangi perilaku warga yang berpotensi menimbulkan masalah hukum. Di mana setiap masalah yang terjadi di ranah keluarga hingga desa bisa diselesaikan secara musyawarah.
“Program yang sangat bagus di dalam menyelesaikan masalah kecil di tingkat desa. Program ini harus bisa dijalankan dengan baik, oleh karena itu bupati/wali kota se-Bali beserta jajarannya agar mensukseskannya,” kata Koster.
Jika program tersebut sukses, maka masalah hukum akan berkurang di Bali dan setiap perkaranya tidak sampai ke Kejati bahkan Mahkamah Agung. Maka otomatis akan mengurangi beban biaya, tenaga, dan pikiran.
Koster berharap Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice yang dilakukan dengan pendekatan kearifan lokal Bali agar menjadi contoh di daerah se-Indonesia. Ia juga akan menyiapkan program tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali. Tujuan untuk menciptakan masyarakat Bali yang tertib, disiplin, dan harmonis, sehingga bisa mempercepat program pembangunan di Bali.
Sementara Kejati Bali Ketut Sumedana menyampaikan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice adalah program penyelesaian masalah yang dilakukan dengan metode musyawarah mufakat. Fokus penerapan dalam program ini di antaranya seperti perkara adat, perdata, perkawinan, hingga masalah ahli waris.
“Kalau masalah kontekstualnya seperti pembunuhan, perampokan, atau kasus yang besar lainnya, maka harus diselesaikan ke ranah hukum. Saya dukung untuk dimasukan ke dalam Perda untuk mempertegas jalannya program ini, karena sampai saat ini tidak bisa dipungkiri masih ada konflik di wilayah desa,” tegas Sumedana.
Ia berharap Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice bisa terlaksana dengan baik di Bali dan menjadi percontohan di Indonesia.
“Saya mencatat, lembaga negara dalam satu tahun ada yang mengeluarkan dana sampai Rp 3 triliun untuk memberi makan narapidana. Ini biaya yang sangat besar, jadi kalau program ini terlaksana dengan baik, maka semua masalah di desa tidak masuk ke ranah pengadilan,” jelas Sumedana.
Sementara, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyambut baik dan mendukung penuh program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice. Ia yakin program ini dapat mengurangi over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Kami di Pemerintahan Kabupaten Buleleng siap bersinergi memberdayakan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice, dengan harapan program ini dapat dimaksimalkan fungsinya untuk memfasilitasi perkara ringan untuk terwujudnya kedamaian dan keharmonisan masyarakat kami di Kabupaten Buleleng,” jelasnya.
Peresmian ini juga dihadiri Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna, Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, Anggota DPRD Buleleng, Anggota Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Buleleng, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singaraja, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, ASN di Pemkab Buleleng, lurah, perbekel, bendesa adat dan kelian desa adat se-Kabupaten Buleleng.