Mataram –
Indra Mayanto alias Indra, residivis asal Lingkungan Jempong Timur, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali mendekam di jeruji besi. Pria itu ditangkap setelah melakukan pencurian di toko pakaian Mataram.
“Pelaku ini residivis yang beberapa kali terlibat kasus serupa,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Lalu Arfi Kusna Raharja, Jumat (30/1/2026).
Pria berusia 25 tahun itu melakukan pencurian di toko pakaian pada Selasa (13/1/2026) dini hari. Ia masuk ke dalam toko dengan membobol rolling door menggunakan alat.
Pelaku kemudian mencuri sejumlah pakaian yang terpajang. Selain pakaian, Indra juga mengambil uang tunai sebesar Rp 3,5 juta.
Korban mengetahui tokonya telah dibobol pagi harinya. “Korban melihat rolling door toko sudah terbuka dan gembok sudah dalam keadaan rusak,” ungkap Arfi.
Korban yang tidak terima melapor ke Polresta Mataram. Korban dalam laporannya mengalami kerugian Rp 12,2 juta.
Arfi mengungkapkan tindak kejahatan Indra terekam jelas melalui closed-circuit televison (CCTV). Berbekal rekaman CCTV dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), identitas pelaku berhasil dikantongi dan ditangkap. Indra lantas ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, Kamis (29/1/2026).
“Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita sejumlah pakaian hasil curian serta alat yang digunakan untuk membobol pintu toko,” terang Arfi.
Indra melakukan pencurian itu dilakukan berdua bersama temannya. Identitas pelaku lain itu sudah dikantongi polisi dan masih dalam pengejaran.
Indra kini sudah ditetapkan tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.






