Residivis di Mataram Kembali Masuk Bui gegara Curi 2 Pasang Sepatu

Posted on

Mataram

IGS alias Iren kembali masuk jeruji besi. Pria berusia 22 tahun asal Kecamatan Ampenan, Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), itu kembali ditangkap gara-gara mencuri dua pasang sepatu.

Kapolsek Ampenan, Kompol Ahmad Majmuk, mengatakan Iren mencuri di sebuah rumah Lingkungan Gatep Permai, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Ampenan, Rabu (4/2/2026) dini hari.

“Pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Pelaku kami amankan pada Rabu (4/2/2026) malam,” sebut Majmuk, Kamis (5/2/2026).

Majmuk mengungkapkan Iren ditangkap di Ampenan tanpa perlawanan. Iren ditangkap setelah menerima laporan dari korban. Dalam laporannya, korban mengalami kerugian Rp 500 ribu.

Hasil penyelidikan, pelaku masuk ke halaman korban dengan memanjat pagar rumah. “Kemudian, pelaku menuju teras rumah dan mengambil dua pasang sepatu yang ada di rak sepatu,” jelas Majmuk.

“Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa IGS alias Iren merupakan residivis kasus pencurian,” imbuh Majmuk.

Iren dan barang bukit kejahatannya kini diamankan di Polsek Ampenan. Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun,” terang Majmuk.