“Korban merupakan ibu-ibu (polwan) yang bertugas di Polda NTB,” kata Kepala Unit Tindak Pidana Kejahatan dan Kekerasan (Kanit Jatanras) Satreskrim Polresta Mataram, Ipda Ida Bagus Sadwika, Selasa (15/7/2025).
Kasus bermula ketika Ali menemukan ponsel korban yang terjatuh seusai berbelanja di sebuah supermarket, Jumat siang (11/7/2025). Polwan itu menyadari ponselnya tidak ada saat akan melihat aplikasi Google Map.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Ali kemudian menggunakan ponsel temuannya. Kemudian, diketahui di dalam ponsel itu terdapat aplikasi m-banking. Singkat cerita, Ali berhasil membuka m-banking korban dan menguras isinya sebesar Rp 3 juta lebih.
Tidak cukup sampai di situ, Ali kembali meminjam uang di akun Shopee korban. Pelaku berhasil mencairkan dana pinjaman di akun Shopee korban sebesar Rp 6 juta lebih.
“Korban merasa dirugikan sebesar Rp 12,9 juta, ditambah dengan nilai HP korban,” terang Sadwika.
Ali tidak puas sampai di situ. Ia kembali melakukan pinjaman online (pinjol) menggunakan ponsel korban sebesar Rp 23 juta. Beruntung, uang pinjaman Rp 23 juta itu belum sempat diambil pelaku. Sebab, korban terlebih dahulu memblokir nomor rekeningnya.
Sadwika menuturkan identitas pelaku ditemukan setelah melalui proses penyelidikan. Pelaku lantas ditangkap di rumahnya, Senin malam (15/7/2025).
Ali sudah habis memakai uang yang ia embat melalui ponsel korban. Berdasarkan transaksi lewat HP korban, uang itu dipakai untuk membeli motor, pakaian, dan diberikan ke kakaknya. “Ada juga dipakai untuk membeli sabu, dan juga judi slot,” terang Sadwika.
Ali tidak mengelak alias mengakui perbuatannya saat di Polresta Mataram. Ia menguras isi m-banking dan mencairkan dana pinjaman di akun Shopee korban.
“Uangnya saya pakai beli motor Rp 2,5 juta, beli sabu Rp 400 ribu, sisanya pakai main slot,” ungkap Ali.
Ali saat ini telah ditahan di Polresta Mataram bersama barang bukti berupa motor yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya. Ia dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.