Remaja 15 Tahun di Buleleng Jadi Korban Persetubuhan, Ortu Lapor Polisi

Posted on

Remaja berusia 15 tahun berinisial KA di Buleleng, Bali, diduga menjadi korban persetubuhan. Kasus ini dilaporkan oleh orang tua (ortu) korban ke Kepolisian Resor (Polres) Buleleng.

“Hal ini (kasus persetubuhan) terjadi di salah satu desa di Buleleng,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Rabu (21/5/2025).

Persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buleleng pada Mei 2025. Sementara kejadian persetubuhan terjadi pada 2 April 2025.

Darma mengungkapkan belum mengetahui detail kronologi kejadian tersebut. Namun, peristiwa ini berawal dari pemesanan di aplikasi MiChat.

Kasus persetubuhan remaja ini masih diselidiki oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Polisi juga menyelidiki motif pemesanan lewat aplikasi MiChat untuk mengungkap korban menawarkan diri atau ada perantara.

“Kalau teknisnya saya belum paham apakah menawarkan diri atau melalui perantara, itu saya belum jelas yang pasti ini masih dalam tahap penyelidikan,” terang Darma.