Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut). Hari ini, KPK memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin (MA) untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama: MA (dosen/Rektor USU),” kata jubir KPK Budi Prasetyo, dilansir dari infoNews, Selasa (26/8/2025).
Selain Muryanto, KPK juga memanggil 12 saksi lainnya, antara lain pejabat di lingkungan Dinas PUPR Sumut, pejabat daerah, hingga pihak swasta.
KPK memanggil Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut Edison, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara Asnawi Harahap, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan Ahmad Juni, dan Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) Sumut Said Safrizal.
Selain itu, turut dipanggil PNS Kementerian PU-BBJN Sumut Manaek Manalu, Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan, PPK Wilayah I 2023 BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, serta perwakilan PT Deli Tunas Adimulia (showroom mobil).
Kemudian, PNS/Kasatker Wilayah I 2023 Rahmat Parinduri, Deddy Rangkuti (wiraswasta), Sekretaris Dewan Kabupaten Mandailing Natal Afrizal Nasution, dan Sekretaris BPKAD Mandailing Natal Randuk Efendi Siregar.
KPK menjelaskan alasan pemanggilan Rektor USU Muryanto Amin. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek jalan yang menjerat Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting, sebagai salah satu tersangka.
“Ini circle-nya, circle-nya termasuk kan Topan juga kan circle-nya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (26/8/2025).
Asep menyampaikan hal itu saat ditanya apakah Muryanto termasuk circle Gubernur Sumut Bobby Nasution. Sebagai informasi, Topan Ginting diangkat menjadi Kadis PUPR Sumut pada Februari 2025 setelah Bobby menjabat Gubernur Sumut.
Sebelumnya, Topan menjabat Kadis PU Kota Medan saat Bobby masih menjadi Wali Kota Medan. Ia juga pernah ditunjuk Bobby sebagai Plt Sekda Medan.
Asep tidak menjelaskan detail maksud Muryanto sebagai bagian circle Bobby. Namun, ia menegaskan penyidik KPK ingin mendalami pengetahuan Muryanto terkait pengadaan proyek jalan yang menjadi perkara korupsi.
“Jadi kita mendalami terkait dengan keterangan-keterangan atau pengetahuan-pengetahuan dari Pak Rektor ini terkait dengan masalah pengadaan jalan dan lain-lainnya,” ujarnya.
Muryanto sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (15/8), namun tidak hadir. KPK kemudian memanggil kembali.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni:
Topan diduga mengatur pemenang lelang proyek untuk menguntungkan pihak tertentu. Ia disebut mendapat janji fee Rp 8 miliar dari perusahaan yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar tersebut.
KPK menyebut Akhirun dan Rayhan telah menarik dana Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada pejabat yang membantu memenangkan proyek itu.
Daftar 12 Saksi Lainnya
KPK Sebut Rektor USU Circle Bobby Nasution
Kasus Bermula dari OTT
KPK menjelaskan alasan pemanggilan Rektor USU Muryanto Amin. Pemanggilan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek jalan yang menjerat Kadis PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting, sebagai salah satu tersangka.
“Ini circle-nya, circle-nya termasuk kan Topan juga kan circle-nya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (26/8/2025).
Asep menyampaikan hal itu saat ditanya apakah Muryanto termasuk circle Gubernur Sumut Bobby Nasution. Sebagai informasi, Topan Ginting diangkat menjadi Kadis PUPR Sumut pada Februari 2025 setelah Bobby menjabat Gubernur Sumut.
Sebelumnya, Topan menjabat Kadis PU Kota Medan saat Bobby masih menjadi Wali Kota Medan. Ia juga pernah ditunjuk Bobby sebagai Plt Sekda Medan.
Asep tidak menjelaskan detail maksud Muryanto sebagai bagian circle Bobby. Namun, ia menegaskan penyidik KPK ingin mendalami pengetahuan Muryanto terkait pengadaan proyek jalan yang menjadi perkara korupsi.
“Jadi kita mendalami terkait dengan keterangan-keterangan atau pengetahuan-pengetahuan dari Pak Rektor ini terkait dengan masalah pengadaan jalan dan lain-lainnya,” ujarnya.
Muryanto sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat (15/8), namun tidak hadir. KPK kemudian memanggil kembali.
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni:
Topan diduga mengatur pemenang lelang proyek untuk menguntungkan pihak tertentu. Ia disebut mendapat janji fee Rp 8 miliar dari perusahaan yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp 231,8 miliar tersebut.
KPK menyebut Akhirun dan Rayhan telah menarik dana Rp 2 miliar yang diduga akan dibagikan kepada pejabat yang membantu memenangkan proyek itu.