Rekrut 119 Tenaga Kerja Secara Ilegal, Tiga Pria Asal Alor Ditangkap Polisi

Posted on

Tiga pria berinisial HL, HD, dan HLL asal Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi karena merekrut sebanyak 119 tenaga kerja secara ilegal. Ketiga orang yang masih menjalani pemeriksaan polisi itu merekrut tenaga kerja secara ilegal asal Alor untuk dikirim ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Mereka ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan perekrutan dan pengiriman tenaga kerja secara ilegal dari Kabupaten Alor menuju Morowali,” ujar Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari, kepada infoBali, Selasa (24/6/2025).

Azhari menjelaskan kasus itu berawal saat adanya laporan ke Polres Alor pada Kamis (17/6/2025) terkait perekrutan ratusan tenaga kerja. Mereka menggunakan nama perusahaan PT Quality Technology Contractor Power Indonesia dalam merekrut calon pekerja.

Perekrutan dilakukan dengan menjanjikan pekerjaan konstruksi di kawasan industri Morowali disertai fasilitas lengkap dan gaji menarik. Namun, perekrutan tidak melalui prosedur resmi atau legal sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Menurut Azhari, HL, HD, dan HLL dalam prosesnya berkomunikasi dengan seseorang berinisial AP yang mengeklaim mewakili PT Garuda Asia Timur Indonesia. Perusahaan itu tidak memiliki izin resmi sebagai penyalur tenaga kerja.

“Jadi setiap calon tenaga kerja dipungut biaya sebesar Rp 250.000 dan dari koordinator lapangan sebesar Rp 500.000 dengan total pungutan mencapai Rp 33 juta,” jelas Azhari

Mantan Kasubdit 3 Direktorat Intelkam Polda Aceh itu mengungkapkan para korban diberangkatkan dari Pelabuhan Dulionong, Alor, pada Sabtu (14/6/2025) menggunakan Kapal Tol Laut Sabuk Nusantara 82. Mereka tiba di Pelabuhan Kendari pada Kamis (17/6/2025).

Namun, tidak ada pihak dari perusahaan yang menjemput sebagaimana dijanjikan saat mereka tiba di Pelabuhan Kendari. Akibatnya, para pekerja mengalami kebingungan dan kekecewaan.

Sebagian besar, Azhari berujar, kemudian dijemput oleh perusahaan lain dan ditawarkan syarat kerja baru. Sedangkan sisanya memilih pulang ke Alor.

“Perbuatan para pelaku yang merekrut dan mengirim tenaga kerja tanpa prosedur resmi serta memungut biaya secara ilegal merupakan bentuk dugaan tindak pidana perdagangan orang,” ungkap Azhari.

Hasil penyelidikan, perusahaan tersebut ternyata tidak memenuhi berbagai persyaratan administratif dan hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri. Polisi menyita sebanyak 91 lembar bukti transfer ke rekening AP dalam kasus ini.

“Kami juga telah memeriksa tiga orang pelaku serta lima orang saksi. Kalau AP sebagai pihak utama dari PT Garuda Asia Timur Indonesia masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” terang Azhari.

HL, HD, dan HLL, kini ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap upaya eksploitasi masyarakat, khususnya yang berkedok lapangan kerja. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas dan tidak melalui jalur resmi,” pinta Azhari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *