Rekonstruksi Kasus Prostitusi Siswi SD: MMA Sebut Dirinya Diperas, PPA Bantah Terima Uang

Posted on

Penanganan kasus prostitusi seorang siswi sekolah dasar (SD) yang dijual kakaknya hingga melahirkan bayi prematur terus berlanjut. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menggelar rekonstruksi atau reka ulang terkait kasus tersebut.

“Rekonstruksi yang kami lakukan ini sebagai bagian dari proses penyidikan,” ungkap Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Jumat (20/6/2025).

Kasus prostitusi online di Mataram, NTB, itu mencuat setelah beredar kabar bahwa korban hamil dan melahirkan bayi prematur. Korban dijual oleh kakak kandungnya berinisial SE alias Memy seharga Rp 8 juta kepada lelaki hidung belang bernama Mudlah Andi Abdullah alias MMA.

Diketahui, SE tega menjual adik kandungnya yang masih SD dengan sistem open booking online (BO). SE dan MMA telah ditetapkan sebagai tersangka.

Rekonstruksi kasus itu diperagakan langsung oleh dua tersangka, yakni MMA dan SE alias Memy. Sedangkan, korban digantikan dengan boneka Doraemon.

Reka ulang kasus prostitusi itu digelar di dua lokasi. Pertama di Hotel Lombok Raya, Mataram. Tersangka MMA menggunakan baju tahanan Polda NTB bernomor 133. Sedangkan tersangka ES alias ES menggunakan baju warna hitam. Keduanya memakai penutup wajah.

Selanjutnya, rekonstruksi kedua dilakukan di Hotel Kenda, di wilayah Cakranegara, Mataram. “Ada puluhan adegan saat rekonstruksi,” ujar Pujawati.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi menyebut dalam rekonstruksi tersebut sudah sangat jelas telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan tersangka MMA terhadap korban. “Terjadi persetubuhannya sudah jelas,” katanya.

Di Hotel Lombok Raya, persetubuhan tersebut terjadi hanya satu kali. Sedangkan, di Hotel Kenda terjadi dua kali persetubuhan yang dilakukan di hari yang berbeda.

“Itu sudah diakui oleh kedua belah pihak. Di tempat satu (Hotel Lombok Raya) satu kali. Di Hotel Kenda dua kali, di kamar nomor 3 dan nomor 4,” ucap dia.

MMA dan SE dijerat Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 88 juncto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat rekonstruksi tersebut, tersangka MMA menyebut dirinya telah diperas agar kasusnya tidak berlanjut. Pesan itu diungkapkan MMA melalui secarik kertas yang dilempar ke awak media saat rekonstruksi kasus di Hotel Lombok Raya, Mataram, Jumat.

“Memy minta uang Rp 125 juta untuk oknum LPA ( Mataram), dan uang sudah saya berikan,” demikian isi surat yang dilempar tersangka MMA yang juga pengusaha tersebut.

“Lebih lanjut hubungi pengacara saya,” tulis MMA dalam bagian lain di surat tersebut.

Muhamad Sapoan, pengacara tersangka MMA, membenarkan kliennya diminta uang sebesar Rp 125 juta oleh tersangka Memy. Menurutnya, uang tersebut diberikan melalui transfer dan kes.

“Ada bukti 21 transfer yang diterima oleh Memy dan kami juga punya fotonya (pemberian secara tunai),” kata Sapoan.

Menurut Sapoan, Memy meminta uang untuk selanjutnya diberikan kepada salah seorang di LPA Mataram. Permintaan uang itu sebelum kasus mencuat. Tujuannya, agar kasus prostitusi tersebut tidak berlanjut ke proses hukum.

“Yang meminta Memy, bukan dari LPA. Memy yang menyebut (uang) untuk oknum LPA (Mataram) untuk menutup kasus ini,” ungkapnya.

Selain uang, Memy juga disebut meminta untuk dibelikan sebuah rumah dan sudah disetorkan uang mukanya. Permintaan uang dan rumah itu sebelum kasus tersebut mencuat dan dilaporkan ke Ditreskrimum Polda NTB.

“Ketika klien kami sudah tidak bisa memberikan uang, barulah kasus ini dilaporkan. Jadinya, dalam perkara ini klien kami diperas gitu oleh si Memy,” sebutnya.

Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, membantah pihaknya menerima uang dari tersangka. Dia mengatakan LPA Mataram tidak pernah bertemu dengan korban maupun pihak lain secara pribadi atau sendiri.

“Saya membantah dengan tegas, tidak ada sedikit pun permintaan. Tidak pernah ada penerimaan, permintaan apalagi,” bantah Joko.

Namun, Joko tak menampik pernah ditawari uang oleh Memy agar kasus prostitusi seorang pelajar SD yang dijual kakaknya tersebut untuk tidak dilanjutkan ke proses hukum. “Bohong itu (permintaan uang). Kalau memang bisa dibuktikan silakan,” pungkasnya.

Rekonstruksi Digelar di Dua Lokasi

MMA Sebut Dirinya Diperas

PPA Bantah Terima Uang